Pelaku penganiayaan penusukan salah satu pembeli mie ayam berhasil diringkus unit Reskrim Banjarmasin Barat bekerjasama dengan Resmob Polda Kalsel bersama Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Senin 25 Mei 2020.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Pelaku atas nama Darmajaya atau yang dipanggil Jaya Belanda, ditangkap saat berada di pinggir jalan Mayjend Sutoyo S, atau Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Selanjurnya pelaku bersama barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang terbuat dari kulit warna coklat diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah.
Yang bersangkutan dikenakan pasal 351 ayat (2) tentang tindak pidana penganiayaan.
Sebelum kejadian, malam itu korban bernama Ramadhani bersama seorang temannya, Sri Heriyani baru keluar dari warung makan mie ayam di Kelurahan melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA atau jam 9 malam.
Saat Ramadhani bersama teman wanitanya menuju ke arah parkiran sepeda motor dan mau mengambil sepeda motor tiba-tiba datang Jaya Belanda langsung menusuk korban sebanyak satu kali ke arah perut sebelah kanan menggunakan sebilah pisau.
Tidak berlangsung lama, Senin, 25 Mei, pukul 23.00 WITA atau jam 11 malam, tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah bersama-sama dengan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Fathony Bahrul Arifin, bersama pKanit Jatanras Polresta Banjarmasin IPTU SUGIANTO Berhasil menangkap Jaya.
Pelaku diketahui merupakan residivis dan sedang menjalankan asimilasi perkara sajam.(yon)