Unit Reskrim Polsek Mataraman mengamankan RE 31 tahun sebagai tersangka kasus penipuan karyawan BUMN, yakni Kuncahyono pemuda 23 tahun yang menjadi korban dalam kejadian ini hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
BANJAR,koranbanjar.net – Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, tersangka merupakan warga Sungai Liang Rt 01 Desa Bawahan Selan Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar.
Iptu H Suwarji, mengatakan kepada koranbanjar.net , memang benar pada Senin 25 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 Wita. Diduga telah terjadi tindak pidana penipuan.
Kejadian tersebut berawal pada saat korban selesai transfer uang di sebuah ATM bank, setelah korban keluar dari ATM ada seorang laki-laki yang menunggu di depan ATM dan berkata kepada korban bahwa pelaku habis limit untuk tarik tunai.
“Pelaku minta tolong kepada korban untuk transfer uang dan akan ditransfer kan kembali ke rekening korban, sebesar Rp1 juta,” ucap Suwarji pada Senin (2/8/2021).
Masih kata Suwarji, lalu pelaku meminta tolong kembali pada korban untuk tarik tunai uang sebesar Rp 1,2 juta, kemudian uang tersebut diserahkanlah oleh korban kepada pelaku.
Setelah itu RE menyampaikan pada korban bahwa pelaku ada mentransfer ke rekening korban sebanyak lima juta rupiah. Lalu tersangka meminta pada korban untuk tarik tunaikan uang tersebut.
Dari kejadian itu diketahui korban merupakan karyawan BUMN, ia yang menarik uang sebesar Rp. 2,5 juta sebanyak dua kali dan diserahkan kepada tersangka.
Setelah satu hari kemudian, dari kejadian tersebut korban memeriksa saldo di rekeningnya, ternyata uang yang disampaikan tersangka bahwa sudah mentransfer ke rekening korban ternyata tidak ada masuk.
“Selain mengamankan tersangka, juga turut diamankan sejumlah barang buktinya,” pungkas Iptu H Suwarji. (mj-40/dya)