Terkait sanksi pelaku tindak kejahatan narkoba jaringan Malaysia yang berhasil ditangkap Polda Kalsel dua bulan yang telah lewat dengan barang bukti sebanyak 22, 7 Kilogram(Kg), Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Arie Arifin mengatakan akan menghukum berat pelaku.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – “Kita lihat nanti pada fakta persidangan, jika terbukti sebagai pengedar atau pelaku utama, maka akan kita hukum berat,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (4/6/2020).
Sementara Asisten Pidana Umum (Aspidum) Indah Laila mengungkapkan, karena dirinya baru saja dilantik, maka akan mempelajari kasus penangkapan pelaku narkoba terbesar sepanjang sejarah di Kalimantan Selatan tersebut terlebih dahulu.
“Sementara saya akan cari tau dulu siapa jaksanya, bagaimana posisi kasusnya, undang-undangnya sudah jelas kan, antara pengguna, pengedar sudah ada ancaman hukumannya masing-masing,” terangnya.
Dirinya tidak menampik sampai sekarang Narkoba masih mendominasi di Kalsel.
Sebelum mengakhiri wawancara, media kembali menanyakan apakah dirinya bersama tim konsisten menghukum berat pelaku. “Insya Allah,” jawabnya singkat.
Sebelumnya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita 22.705 gram atau kurang lebih 22,7 Kg sabu jaringan Malaysia yang didistribusikan ke Banjarmasin melalui jalur darat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengungkapkan, jaringan Internasional ini dikirim melalui jalur darat masuk ke perbatasan Kalimantan Utara.
Sebanyak tiga pelaku diringkus berinisial AM (23), YU (26) dan SU (25) pada 6 Maret 2020. Kemudian hasil pengembangan, ditangkap lagi YU dan SU di sebuah rumah Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Pengungkapan besar itupun mendapat apresiasi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang hadir secara langsung ke Polda untuk memimpin konferensi pers bersama Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani dan Forkopimda serta unsur penegak hukum lainnya. (yon)