Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Pedagang Buah di Tabalong Jadi Korban Pengeroyokan, Tindak Kekerasan Diduga Dipicu Dendam

Avatar
458
×

Pedagang Buah di Tabalong Jadi Korban Pengeroyokan, Tindak Kekerasan Diduga Dipicu Dendam

Sebarkan artikel ini
TF (31), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong menjadi korban pengeroyokan. (foto: humas polres tabalong)

Seorang pria berinisial TF (31), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong menjadi korban pengeroyokan.

TABALONG, koranbanjar.net – Akibatnya, korban yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang buah tersebut, mengalami luka robek di bagian kepala atas hingga mengeluarkan darah, dan pelipis sebelah kiri bengkak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, aksi pengoroyokan itu terjadi pada, Senin (20/02/2023).

Menurutnya, motif dari aksi pengeroyokan diduga karena pelalu dan korban sama-sama menyimpan dendam.

“Kedua pihak saling menyimpan dendam karena sebelumnya pernah saling balas memukuli,” ungkapnya, Selasa (21/02/2023).

Menurut korban, sebelum aksi pengeroyokan terjadi, saat itu dirinya sedang berjualan buah di Pasar Kuliner Mabuun. Korban kemudian berniat mau pergi ke toilet yang ada dipasar tersebut.

Di tengah perjalanan, korban dihampiri oleh dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor warna putih, dan langsung memukuli korban secara membabi buta.

“Salah seorang pelaku memukul dengan menggunakan gitar dan setelah memukul kedua pelaku tersebut pergi meninggalkan korban,” jelas Sutargo.

Sementara tak lama usai aksi pengeroyokan itu, polisi langsung mengamankan dua orang pelaku berinisial ZS (31) dan EN (27). Keduanya merupakan warga Desa Hayup, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Keduanya diamanakan saat berada di sebuah rumah kost di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong terkait tindak pidana pengeroyokan pada, Senin (20/02/2023) malam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah Gitar dengan warna merah muda,1 lembar jaket dengan warna biru malam, 1 lembar surat keterangan visum et repertum,” beber Sutargo.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh