MARTAPURA,KORANBANJAR.NET- Diskusi silang pendapat boleh atau tidaknya pengganti antar waktu (PAW) berasal dari daerah pemilihan (dapil) berbeda, langsung dijawab Sekretaris DPP PKPI Kalsel, Ahmad Zaki, Senin (01/09/2018) kemarin.
Menurut Ahmad Zaki kepada sejumlah wartawan, penetapan Akhmad Syarif sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) Derwana Farmei Goller JN yang hijrah ke Partai Nasdem, sudah dibahas secara intensif di internal PKPI.
“Berkat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI berupa hasil rapat pleno, yang menyampaikan mereka tidak lagi menjadi anggota PKPI. Atas dasar itu kami menetapkan saudara Akhmad Syarif sebagai calon PAW,” ucap Ahmad Zaki kepada wartawan di Martapura
Dia menambahkan, DPP PKPI Kalsel hanya punya waktu selama dua bulan untuk memproses PAW Derwana. Namun, selama waktu itu tidak ada satupun tanggapan dari calon PAW, selain Akhmad Syarif.
“Apalagi, PKPI sekarang berbeda dengan PKPI dulu. Sebab legalitas PKPI sekarang berada di tangan AM. Hendropriyono selaku ketua umum,” tegas Zaki.
Selain itu Zaki juga menyatakan jika mengacu ke PKPU mengharuskan calon pengganti bisa diambil dari dapil terdekat. Namun, karena tidak anggota partai yang layak diusulkan, maka PKPI mengusulkan nama yang lain.
“Kalau ada yang mengaku anggota PKPI, namun harus bisa membuktikan saat proses verifikasi parpol. Jadi, non sense, kalau masih ada yang mengakui anggota PKPI,”pungkasnya.(sai/sir)