Kejari Tapin mengajukan kasasi ke pengadilan tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Rantau yang memvonis Taupik Rahman (35) dan Nurbaiti (32) dengan hukuman 8,6 tahun penjara. Kedua terdakwa tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Hulu Sungai Selatan (HSS) yang ditangkap karena memiliki 103,86 gram sabu.
TAPIN, koranbanjar.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapin Dimas Satria mengatakan, pihaknya merasa ada disparitas dalam putusan yang diberikan kepada terdakwa. Sebab, kedua terdakwa dituntut 15 tahun penjara, namun hakum memvonis 8,6 tahun.
Padahal, jika dibandingkan pada 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau menjatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk kasus serupa, dengan barang bukti yang lebih kecil.
“Terlalu jauh turunnya (hukuman). Soalnya ada perkara yang serupa, yakni 49 gram, saya tuntut 16 tahun, putusnya 15 tahun. Masa yang 100 gram cuma 8,6 tahun. Kan itu jadi tolak ukur kita. Malah ada disparitas di situ,” ujar Dimas Satria kepada koranbanjar.net, kemarin.
Menurut dia, alasan majelis hakim memberikan keringanan untuk kedua terdakwa karena mereka merupakan pasutri memiliki anak yang harus dijaga.
“Pertimbangan hakim, nantinya anaknya siapa yang merawat. Kemungkinan, kasus akan putus pada Desember mendatang,” katanya.
Diketahui, pengajuan tuntutan telah dilakukan dengan tuntutan sama dengan sebelumnya sesuai pasal 114 ayat (2) tentang Narkotika. (MJ-031/dny)