Pantas saja belakangan ini elpiji isi ulang 3 kilogram di Banjarmasin cukup langka, bahkan kalaupun ada harganya melambung. Salah satu bukti, Subdit I Krimsus Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap agen elpiji yang menjual dengan harga di atas eceran (HET) di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kanit I Subdit Tipid Indagsi AKP Elche Angelina. E, S.H, S.I.K kepada media ini, Rabu (24/2/2021) di Banjarmasin, mengungkapkan, pangkalan elpiji 3 kilogram, Putri Cahaya Khumairoh menjual satu biji tabung seharga Rp18 ribu hingga Rp25 ribu kepada masyarakat.
“Pangkalan itu menjual elpiji di atas harga ecerran (HET) yang sudah ditentukan Pertamina,” ujar AKP Elche Angelina.
Diterangkan, penindakan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa pangkalan yang menjual elpiji 3 kilogram di atas harga eceran (HET).
“Sebagai bentuk fast response Unit I Subdit I melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap informasi tersebut dan ternyata memang benar, dari pangkalan yang bersangkutan ditemukan perbuatan melawan hukum,” terangnya.
Sehingga Unit Subdit I Krimsus Polda Kalsel mengamankan sejumlah barang-barang yang berada di Pangkalan Putri Cahaya Khumairoh, di antaranya, elpiji kilogram subsidi yang beisi 35 biji, kemudian yang kosong 152 tabung.
Selnjutnya, spanduk harga HET sebanyak 1 lembar, uang hasil penjualan elpiji Kg dan beberapa dokumen terkait yang dimiliki pemilik pangkalan.
Lebih lanjut, ditanya alasan pelaku menjual harga di atas HET, Elche mengatakan, tidak ada alasan khusus yang bersangkutan menjual tabung melon dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku ini sebenarnya tahu, kalau perbuatannya salah karena menjual di atas HET, jadi ia memanfaatkan situasi karena elpiji 3 kilogram tersebut memang agak susah diperoleh,” jelasnya.
Langkanya gas melon, sambung Elche, seperti yang telah diketahui, akibat terhambat pendistribusian beberapa infrastruktur jalan yang tidak dapat dilalui sehingga penyaluran tidak maksimal.
“Itulah dapat dijadikan peluang bagi penjual-penjual gas elpiji yang punya niatan tidak baik terhadap masyarakat tidak mampu,” cetusnya.
Subdit I masih terus memantau di lapangan, katanya apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, pastinya akan ditindak tegas guna mendukung program Kapolri dalam pemulihan ekonomi nasional.
Menurutnya, pangkalan itu kan pasti sudah punya kontrak kerja dengan agen, isi dari kontrak kerja itu pasti mengenai beberapa aturan undang undang dan Peraturan Presiden (Perpres).
“Apalagi elpiji 3 kilogram itu kan subsidi untuk masyarakat miskin atau kuramg mampu jadi seharusnya pangkalan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Pelaku dikenakan pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau membayar denda sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(yon/sir)