Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Pakai Peci Putih Bermasker, GM Enggan Komentar

Avatar
244
×

Pakai Peci Putih Bermasker, GM Enggan Komentar

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net – Berkas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan terdakwa Gusti Makmur (GM) telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru sejak, Kamis (6/3/2020) lalu. Tapi sayang, GM enggan berkomentar saat diminta konfirmasi awak media, Selasa (10/3/2020), di Kejari Banjarbaru.

Terpantau, terdakwa GM memakai peci putih dan baju hem biru warna kotak-kotak serta memakai masker.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Beberapa pertanyaan standar, untuk meyakinkan penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Persidangan, insya allah akan dilaksanakan minggu depan. Terdakwa, didampingi penasehat hukum dan pihak keluarga. Hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Cempaka,” ungkapnya.

“Penekanan, lebih kepada materil dan formil apakah sesuai yang disampaikan penyidik dan diperdalami lagi. Untuk saat ini, penasehat hukum belum ada permintaan (penangguhan). Tapi, bisa saja dilakukan namun kita fokus dulu ke penahanan,” jelasnya.

Menurut Budi, karena ini menarik perhatian publik maka secepatnya kita selesaikan. Lima bukti dikumpulkan, diantaranya 4 barang bukti pendukung inqusitoir dan 1 pengakuan terdakwa.

“Terdakwa mengaku atau tidak, bukan menjadi pendukung dinyatakan bersalah. Kalau memang menyangkal, dipersilahkan,” tegas Budi.

Meskipun kooperatif selama diperiksa, tetapi bayang-bayang tuntutan minimal 6 tahun penjara sudah didepan mata. “Nanti, akan ada hal yang memperberat atau memperingan. Sesuai pasal 82 tentang pencabulan anak,” cetusnya. (ykw/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh