Dipimpin Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bapedda Litbang) Kabupaten Banjar melaksanakan orientasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
BANJAR,koranbanjar.net – Selain orientasi penyusunan RPJMD, juga menyusun Rencana Strategis (Renstra) tahun 2021-2026 bagi perangkat daerah, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Rabu (31/3/2021) pagi.
Kegiatan yang dipimpin Bupati Banjar H Saidi Mansyur didampingi Wakil Bupati Banjar Said Idrus dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman serta seluruh Kepala SKPD lingkup Pemkab Banjar
Saidi Mansyur mengatakan, orientasi penyusunan RPJMD ini dimaksudkan untuk menyelaraskan persepsi dari semua elemen pemerintahan.
Guna menyamakan pandangan dan pemahaman terhadap arah kebijakan dan prioritas dalam perencanaan pembangunan.
“Saya berpesan kepada tim penyusun RPJMD serta seluruh Kepala SKPD dalam rangka penyusunan RPJMD dan Renstra agar dalam penyusunannya benar-benar memperhatikan aturan yang berlaku serta dapat mengakomodasi target-target yang akan dicapai,” katanya.
Hal itu dituangkan dalam Visi, Misi, Tujuan dan sasaran melalui program-program prioritas, sehingga diharapkan tujuan perencanaan dapat tercapai.
Bupati Saidi menjelaskan, posisi indikator makro Kabupaten Banjar secara umum saat ini masih berada di posisi menengah, bahkan pada beberapa indikator masih berada di posisi bawah.
“Untuk itu dalam kesempatan ini dengan kekuatan kerja bersama sebagai modal utama dalam melakukan transformasi dan berbagai lompatan kemajuan pembangunan Kabupaten Banjar,” cetus dia.
Dengan memperhatikan visi Kabupaten Banjar tersebut, serta perubahan paradigma dan kondisi yang akan dihadapi pada masa yang akan datang, diharapkan Kabupaten Banjar dapat lebih berperan dalam perubahan yang terjadi di lingkup regional, nasional maupun global.
Di tempat sama, Kepala Bapeddalitbang Dr. Hj Galuh Tantri Narindra mengatakan, pelaksanaan Orientasi penyusunan RPJMD dan Renstra tahun 2021-2026 mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
“Orientasi ini untuk memberikan pembekalan kepada semua SKPD dalam menyusun RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2021-2026, yang merupakan tugas pemerintah daerah, untuk mencapai visi misi Bupati dan Wabub dalam 5 tahun kedepan,” terang dia. (kominfobanjar/dya)