Petugas gabungan dari Kepolisian, Kodim 1007, Satpol-PP serta Dishub melakukan giat operasi yustisi yang dilaksakanakan Sabtu, (07/08/2021) pukul 22.00 WITA di sepanjang kawasan Jalan Ahmad Yani Km 4.5 Kota Banjarmasin
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Petugas gabungan ini melaksanakan operasi yustisi terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di wilayah Kota Banjarmasin.
Pantauan koranbanjar.net di lapangan pada Sabtu malam, terlihat beberapa personel dari Kepolisian, TNI/KODIM 1007, Satpol-PP, Dishub saling bersinergi dalam melaksakan kegiatan ini.
Kapoltabes Banjarmasin, Kombes Pol Rachmad Hendrawan SIK MM melalu Kapolsek Baanjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah SH MM mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan pembelakuan protokol kesehatan guna untuk menekan penyebaran wabah virus covid-19 di Kota Banjarmasin.
Operasi ini juga meminimalisir kerumunan yang sering dilakukan beberapa anak muda, seperti nongkrong di tepi jalan hingga larut malam di sepanjang Jalan Ahmad Yani.
Ketika beberapa anak anak muda nongkrong di sepanjang kawasan Jalan Ahmad Yani, terkejut dengan kedatangan beberapa personel petugas gabungan.
Petugas pun memberikan edukasi untuk wajibnya mengikuti protokol kesehatan dalam penerapan PPKM Level IV saat ini, agar tidak keluar malam dan melakukan kegiatan kegiatan nongkrong di tepi jalan yang memungkinkan dapat mempercepat penularan virus COVID.
Beberapa petugas lain melakukan penindakan tegas kepada beberapa anak muda yang tengah melakukan balapan liar di kawasan itu. Sebagian dari mereka tidak memiliki kelengkapan surat-surat bermotor, sehingga dikenakan sanksi tilang, termasuk kendaraan yang menggunakan knalpot blong.
Untuk tindak tegas yang dilakukan petugas gabungan ini ada 6 motor yang pada malam itu ditilang. “Balapan ini sudah berapa kali kita bubarkan dan kami tindak karena aksi para pembalap liar ini sangat membahayakan pengguna jalan”, bebernya.(myr/sir)