Selama pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022, sebanyak 36 tersangka dari 32 laporan polisi (LP) kasus penyalahgunaan narkoba digaruk Polres Banjar melalui Sat Res Narkoba
BANJAR,koranbanjar.net – Jumlah perkara dalam operasi tahun 2022 ini pun mengalami penurunan dibanding tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Wakapolres Banjar Kompol Mohammad Fihim ketika press conference Operasi Kewilayahan Antik Intan 2022 di halaman Sat Res Narkoba Mapolres Banjar, Rabu (30/03/2022).
Dirincikan Mohammad Fihim yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres BanjarAKP Heriadi,32 kasus yang berhasil diungkap terdiri 2 kasus pelanggaran undang-undang kesehatan, dan 30 kasus penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, 36 tersangka mencakup 5 tersangka yang menjadi target operasi (TO) dan 31 tersangka non TO.
“dari semua tersangka ini ada pemain lama dan baru,” imbuh Wakapolres Banjar.
Jumlah narkoba yang diamankan terdiri sabu 22,34 gram, pil Zenith atau Carnophen 102 butir, pil Seledryl 5200 butir, Samcodin 1100 butir, dan Dextro 130 butir.
Modus operandi para tersangka penyalanhgunaan narkotika ini bermacam cara. Ada yang menyimpan di dalam kotak rokok, lemari, saluran pembuangan air hingga menaruhnya di lantai atau ditanam di dalam tanah.
“Kita (Polres Banjar) menempati ranking pertama dalam pengungkapan target operasi dan non target operasi,” ucapnya, yang menyebutkan maksimal hukuman tersangka 12 tahun sampai 15 tahun. (dya)