MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Bupati Banjar, Khalilurrahman, menerima audiensi tentang penyampaian hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2018 dari Ombudsman RI Wilayah Kalsel, Selasa (29/1/2019).
Audienasi dilaksanakan di rumah jabatan Bupati Banjar, Martapura, dan disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Wilayah Kalsel, Noorhalis Madjid, kepada Bupati Banjar, Khalilurrahman.
Noorhallis Madjid menjelaskan, penyampaian tentang hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang disampaikan pihaknya tersebut berdasarkan hasil survei kepatuhan yang dilaksanakan Ombudsman di tahun 2018.
“Ini merupakan tahun ketiga penilaian, dan baru kemudian Pemkab Banjar masuk ke zona hijau, yang artinya itu patuh dalam pelayanan publik dan sudah dipastikan masuk zona kepatuhan,” ujarnya.
Noorhalis mengutarakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019, seluruh kabupaten/kota harus patuh terhadap standar pelayanan public.
Untuk proses penilaian, disebutkannya, tim penilai dari Ombudsman akan mendatangi langsung instansi-instansi yang kemudian akan mencari tahu 14 variabel kepatuhan di antaranya, SOP, alur, prosedur, keterbukaan menyangkut biaya, ruang antre, petugas yang dan lainnya.
“Kalau ada orang mau komplain itu harus lapor ke mana, maka dari itu kami mendorong agar lapor itu benar-benar terintegrasi ke seluruh SKPD, sehingga ketika kita mau komplain terhadap suatu urusan, kita tinggal masuk ke dalam aplikasi lapor atau sms ke mana ketika mau lapor itu, contoh Lapor Banjar kirim ke mana,” paparnya. (mj-032/dny)