Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

Oknum PNS di Barabai ini Lakukan “Wik Wik Wik” Dalam Mobil dengan Perempuan Dibawah Umur

Avatar
1352
×

Oknum PNS di Barabai ini Lakukan “Wik Wik Wik” Dalam Mobil dengan Perempuan Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

BARABAI, KORANBANJAR.NET – Seorang pria pegawai negeri sipil (PNS) tertangkap aparat kepolisian Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan “wik wik wik” di dalam mobil. Parahnya lagi teman kencannya tersebut adalah perempuan yang masih dibawah umur.

Prilaku tak senonoh pria berinisial RF (44 tahun) bersama korban berinisial AS (15 tahun) itu mereka lakukan di dalam mobil, yang diparkir di pinggir jalan Tol Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan , Kabupaten HST, Jumat (25/1/2019) malam sekitar pukul 20.30 Wita.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres HST Sabana Atmojo, melalui Humas Polres HST Bripka M Husaini mengatakan tertangkapnya pelaku yang merupakan warga Komplek Guntur Timur, Kecamatan Barabai ini, saat anggota Piket Sat Samapta dan Piket SPKT Polres HST melaksanakan Patroli daerah rawan kejahatan.

Saat patroli, lanjutnya, petugas menemukan sebuah mobil yang parkir di pinggir jalan Tol Desa Hulu Rasau. “Ketika didekati,  dicurigai melakukan persetubuhan dalam mobil,” ujar Husaini melalui press release yang diterima koranbanjar.net Sabtu (26/1/2019).

Oknum PNS di Barabai Lakukan “Wik Wik Wik” dengan Perempuan Dibawah Umur Dalam Mobil
Pelaku oknum PNS yang melakukan persetubuhan di dalam mobil dengan perempuan dibawah umur. foto: istimewa

“Di dalam mobil ditemukan cairan yang menyerupai sperma, sehingga keduanya dibawa ke Polres. Setelah diperiksa ternyata bukan suami istri dan malah wanitanya masih anak dibawah umur,” sambungnya.

Atas kejadian tersebut, polisi langsung memberitahukan kepada orang tua korban. Tak terima mendengar anaknya mendapat perlakuan tersebut, orang tua korban mengadukan laporan untuk diproses secara hukum.

Untuk menjerat pelaku, sejumlah barang bukti diamankan polisi seperti satu lembar baju kaos lengan panjang merk Ignite warna abu-abu, satu lembar celana leging merk bebe warna hitam, satu lembar celana dalam merk ghanel warna biru, satu lembar BH warna krim dan satu buah mobil merk Toyota Avanza warna putih.

Oknum PNS di Barabai Lakukan “Wik Wik Wik” dengan Perempuan Dibawah Umur Dalam Mobil
Barang bukti yang diamankan polisi. (foto: istimewa)

“Atas tindak pidana persetubuhan anak, maka pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Kapolres Sabana Atmojo Serta mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi dan menjaga anak perempuannya sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh