Kasus yang menyeret seorang oknum dokter di Banjarbaru, kini sudah masuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Tuntutan yang diberikan JPU, 7 tahun penjara.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Banjarbaru Fachri Dohan Mulyana pada Senin (24/1/2022).
R terdakwa kasus pencabulan anak terbukti melakukan sebagai mana dalam pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“JPU menuntut terdakwa R selama 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjunto, Selasa (25/1/2022).
Dengan tuntutan itu, sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa, atas perbuatan pencabulan dilakukan oleh oknum dokter itu hingga mengakibatkan korban trauma.
“Akibatnya sang korban mengalami trauma yang mendalam, dan terdakwa dan korban ini masih ada hubungan keluarga,” sebutnya.
Namun, terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU dan akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya. (maf/dya)