Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Oknum Dokter Cabul di Kota Banjarbaru Dituntut 7 Tahun oleh JPU

Avatar
580
×

Oknum Dokter Cabul di Kota Banjarbaru Dituntut 7 Tahun oleh JPU

Sebarkan artikel ini
Proses sidang di PN Kota Banjarbaru. (Foto: ari/koranbanjar.net)

Kasus yang menyeret seorang oknum dokter di Banjarbaru, kini sudah masuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Tuntutan yang diberikan JPU, 7 tahun penjara.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Banjarbaru Fachri Dohan Mulyana pada Senin (24/1/2022).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

R terdakwa kasus pencabulan anak terbukti melakukan sebagai mana dalam pasal 82 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“JPU menuntut terdakwa R selama 7 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjunto, Selasa (25/1/2022).

Dengan tuntutan itu, sudah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa, atas perbuatan pencabulan dilakukan oleh oknum dokter itu hingga mengakibatkan korban trauma.

“Akibatnya sang korban mengalami trauma yang mendalam, dan terdakwa dan korban ini masih ada hubungan keluarga,” sebutnya.

Namun, terdakwa akan melakukan pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU dan akan dilaksanakan pada sidang selanjutnya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh