Terdakwa kasus penganiayaan yang menyeret oknum Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Geri Maries Bawoel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum kurungan penjara tiga bulan, dalam sidang lanjutan pada Senin (25/7/2022)
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Viktor menjelaskan mengapa pihaknya menuntut tiga bulan penjara.
Viktor menerangkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, kemudian keterangan ahli, maka kita tuntut hukuman penjara selama tiga bulan dan potong masa tahanan.
“Berdasarkan fakta di persidangan dan keterangan ahli, maka terdakwa kami tuntut kurungan penjara selama tiga bulan serta potong masa tahanan,” terangnya.
Lalu ditanya apakah ada pemotongan masa tahanan, sementara terdakwa selama ini statusnya hanya tahanan kota, atas pengajuan penangguhan penahanan.
“Terdakwa sebelumnya memang ditahan dengan tahanan rumah, dan itu tetap termasuk bisa dilakukan pemotongan masa tahanan berdasarkan KUHAP,” ucapnya.
Dalam persidangan, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim, I Gede menanyakan tanggapan terdakwa, apakah ada pembelaan atau pledoi.
Oknum Dishub Kota Banjarmasin ini lebih menyerahkan keputusan kepada kuasa hukum.
“Kami minta waktu satu minggu melakukan pledoi,” pinta kuasa hukum terdakwa.
Majelis Hakim pun mengabulkan. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan satu minggu, tepatnya hari Senin(1/8/2022).
Sementara korban penganiyaan, Ferdy Wibowo Sethiono mengaku tidak puas, atas tuntuan yang diberikan oleh jaksa tersebut.
“Dunia akhirat tidak akan saya relakan orang yang telah menganiaya saya, biarlah Allah yang akan membalasnya,” ucapnya.
Terhadap tuntutan yang dinilai sangat rendah ini, dirinya merasa sangat terzalimi.
“Saya berdoa semoga orang yang zalim terhadap saya, akan merasakan akibatnya di akhirat,” doanya.
(yon/slv)