Religi  

Oknum Camat Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Oknum Camat di Kabupaten Banjar diduga terlibat kampanye, saat memberi sambutan pada salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, Kamis (15/10/2020).

BANJAR, koranbanjar.net – Bawaslu Kabupaten Banjar bakal membawa laporan ini, ke Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pembahasan, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya, pelapor berinisial KY selaku warga Kecamatan Aluh-aluh telah memperbaiki dan melengkapi berkas, Selasa (20/10/2020) kemarin.

Sedangkan, pertama kali pelapor didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Rusdi melaporkan ke Bawaslu, Jumat (16/10/2020) lalu.

Saat itu, pelapor menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukungan berupa foto hingga video kampanye. Diduga, oknum Camat ini turut terlibat pada kegiatan tersebut.

“Kemungkinan, terlapor akan bertambah. Akan tetapi, tergantung data, fakta dan keterangan yang dikumpulkan. Sekarang, kami masih belum bisa memberi keterangan,” ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Syahrial Fitri, Rabu (21/10/2020).

Menurutnya, kasus ini bisa saja mengarah ke pelanggaran pidana dan netralitas Aparatul Sipil Negara (ASN).

“Bisa juga, kasus ini akan berkembang. Terkait pelanggaran protokol kesehatan. Tergantung, berkas yang diserahkan pelapor,” kata dia.

Seperti diketahui, terlapor merupakan Camat Aluh-aluh. Diduga, menghadiri dan memberi sambutan dalam kegiatan kampanye paslon nomor urut 1, yakni Saidi Mansyur dan Said Idrus Al Habsyi.

Adapun, dugaan tindak pidana pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015.

Peraturan Pemerintah tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati menjadi Undang-Undang Pasal 70 Ayat 1 huruf (b) yakni dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan ASN hingga TNI. (MJ-032/YKW)