Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Oknum Anggota DPRD Kota Banjarmasin Diduga Terseret Kasus Sengketa Tanah Milik Warga

Avatar
1032
×

Oknum Anggota DPRD Kota Banjarmasin Diduga Terseret Kasus Sengketa Tanah Milik Warga

Sebarkan artikel ini
Kasus sengketa tanah milik warga bernama Kadri yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Banjarmasin berinisial B bergulir ke persidangan PN Banjarmasin.(foto : koranbanjar.net)

Oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin bernisial B, diduga terseret kasus sengketa tanah milik warga di Jalan Sultan Adam.

BANJARMASIN, koranbanjar.net Dari informasi yang didapat oleh media ini dari Tim Kuasa Hukum warga pemilik tanah bernama Kadri, Rudi dan Haji Dudung, Selasa (9/8/2022) di Banjarmasin, bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang diakui oleh B di kawasan tersebut, diindikasi bermasalah, diduga tidak sesuai dengan ukuran sebenarnya yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diceritakan Rudi, berawal dari kepemilikan SKKT atas nama H. Anang Badrun berlokasi di Jalan Sultan Adam Kelurahan Antasan Kecil Timur (AKT) Banjarmasin, secara fisik dikuasai oleh warga bernama Kadri dan Supian selaku ahli warisnya.

“Kemudian diperbaharui dengan SKKT yang sudah diregister di Kelurahan AKT pada tahun 2004  terdiri dari dua SKKT, dengan luas tanah 22.160 m2 atas nama Kadri dan Supian,” ungkapnya.

Pada tahun 2005 tiba-tiba ada yang mengakui tanah milik Kadri dan Supian tersebut dengan alas hak SHM No. 648 tahun 1995, dengan luas tanah 21.246 m2 atas nama B.

Terang saja Kadri dan Supian pemilik tanah dengan alas hak SKKT No. 590 dan 592 luas tanah 22.160 m2 itu mengajukan gugatan terhadap B, atas SHM No. 648 dengan putusan gugatan (N/O) kurang pihak.

“Namun apes, Kadri malah dilaporkan oleh B selaku pemilik SHM. 648 dengan tuduhan melakukan penyerobotan tanah hingga divonis oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin bersalah,” cerita Rudi.

Lanjutnya, setelah bebas dari hukuman, Kadri menanyakan kembali kepada B yang mengaku pemilik SHM No. 648, tentang hak atas tanahnya.

“Tetapi B secara diam-diam menghubungi pihak lain yang terkait untuk memberikan tali asih sebesar 200 juta, tanpa sepengetahuan Kadri dan Supian selaku pemilik SKKT,” bebernya.

Lalu pada tahun 2022, Kadri digugat oleh Zainal yang mengakui memiliki tanah di atas bidang tanah milik Kadri dengan ukuran 10 x 20 m2.

BPN yang mengeluarkan SHM No. 648, milik B pun dijadikan turut tergugat 1 di PN Banjarmasin. Dan pada saat persidangan sedang berjalan, maka masuklah B sebagai penggugat intervensi.

Dijelaskan Rudi, BPN di dalam jawaban selaku turut tergugat intervensi menjawab dalam persidangan menyatakan bahwa, SHM No. 648 dilokasi obyek perkara benar terdaftar atas nama B, namun dengan luas 174 m2 bukan 21.246 m2.

“Dari jawaban BPN itu diduga alas hak milik B ketika berperkara dengan Kadri yang menggunakan SHM No. 648 dengan luas 21.246 tidak terdaftar di BPN dan diduga palsu,” ucapnya.

“Karena BPN sudah menyatakan dengan tegas pada persidangan 19 Juli 2022 di PN Banjarmasin, SHM No. 648 milik B yang terdaftar di BPN di lokasi obyek perkara hanya seluas 174 m2,” sambungnya.

Dalam hal ini Rudi yang didampingi Haji Dudung menduga ada dua sertifikat SHM dengan No. 648 tetapi dengan luas berbeda yaitu 21.246 dan 174 m2 di atas objek tanah obyek perkara di jalan Sultan Adam Banjarmasin.

Dirinya berpendapat, perbuatan B telah membuat Kadri dihukum dengan tuduhan penyerobotan tanah atas alas hak SHM 648 luas 21.246 m2 (yang diduga palsu).

“Karena SHM No. 648 yang tercatat BPN hanya seluas 174 m2,” tandasnya.

Sementara B melalui kuasa hukumnya, Imam Ferdiansyah membantah tuduhan tersebut dengan dalih kliennya justru memiliki bukti kuat kepemilikan tanah, berupa SHM tanah yang diperkarakan.

“Bukti kepemilikan tanah yang paling kuat adalah sertifikat, tidak ada segel apalagi kuitansi, dan akan kita tunjukkan legalitas klien kita semua lengkap kok,” ujarnya.

Imam menyebut, pihak tergugat (Kadri) dan penggugat (Zainal) berupaya mendudukan surat segel mereka di atas sertifikat kliennya (B) yang terbit tahun 1980.

“Bahkan kepada tergugat sendiri sudah pernah kita berikan tali asih, bahkan putusan perdata sebelumnya, pidana juga sudah pernah, kan keduanya pernah masuk penjara itu, residivis,” ungkapnya.

Lalu Imam beralibi mengapa pihaknya masuk terseret dalam perkara ini selaku penggugat intervensi. Karena dikatakannya, penggugat dan tergugat asli (Kadri dan Zainal) mensengketakan perkara ini seakan persoalan baru, padahal menurutnya perkara lama dibuktikan dengan lamanya sertifikat milik kliennya.

“Jadi sudah tidak ada apa-apa lagi,” ucapnya.

Disinggung soal ukuran sebenarnya tanah milik kliennya hanya 174 m2. Imam dengan tegas mengatakan B selaku kliennya juga memiliki sertifikat ukuran yang sangat luas.

“Kami sudah melayangkan somasi sebelumnya kepada lurah yang mengeluarkan segel-segel mereka, tetapi ternyata dikeluarkan, ya akhirnya begini hingga terjadi saling gugat,” katanya.

Dalam perkara ini pihaknya yakin akan memenangkannya berdasarkan bukti-bukti legalitas yang ditunjukan di persidangan nantinya.

“Majelis Hakim pasti menolak gugatan mereka itu, dalilnya sangat kuat,” pungkasnya.

(yon/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh