Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

NPHD Molor, Pemkab Banjar, KPUD, Bawaslu Dipanggil Kemendagri

Avatar
409
×

NPHD Molor, Pemkab Banjar, KPUD, Bawaslu Dipanggil Kemendagri

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Pemkab Banjar bersama KPUD dan Bawaslunya, Senin (7/10/2019), berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan Kemendagri RI karena molornya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2020 di Kabupaten Banjar.

Disinyalir, keterlambatan penandatanganan NPHD yang seharusnya dilaksanakan pemerintah daerah paling lambat pada 1 Oktober 2019 itu, lantaran anggaran Pilkada yang telah diusulkan KPUD dan Bawaslu Banjar mengalami pemotongan terlalu besar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dikabarkan, dari angka Rp 58,3 miliar untuk anggaran Pilkada yang diusulkan KPUD Banjar, pemerintah kabupaten hanya menyetujui Rp 25 miliar. Sedangkan usulan dari Bawaslu Banjar senilai Rp 26 miliar, hanya disetujui Rp 6 miliar rupiah oleh pemerintah kabupaten.

Panggilan Kemendagri itu dipenuhi Sekdakab Banjar Mokhamad Hilman beserta Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Banjar, Ketua KPUD Banjar Muhaimin bersama Divisi Perencanaan dan Data KPUD Banjar Muslihah, serta Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah bersama Koresk Yulinda Permata Sari.

Baca juga: NPHD Minim, Bawaslu Banjar Enggan Tanda Tangan

Mokhamad Hilman mengatakan, pemanggilan Pemkab Banjar, KPUD dan Bawaslu Banjar oleh Kemendagri guna mendiskusikan titik temu kesepakatan penandatanganan NPHD.

“Sebenarnya kita sudah ada kesepahaman, tapi pengertian kami dengan sebuah aturan yang kami sampaikan pada KPU dan Bawaslu perlu ada wasitnya yang mengarahkan. Sehingga di sana (Kemendagri) nanti kita sama-sama membicarakannya,” ujar Hilman kepada koranbanjar.net, Sabtu (5/10/2019).

Bawaslu RI Soroti NPHD Lambat, Pemkab Banjar, KPUD, Dan Bawaslu Dipanggil Kemendagri
Sekda Banjar H Mokhamad Hilman. (foto: hendra/koranbanjar.net)

Hilman menyatakan, Pemkab Banjar tentu sudah menjamin anggaran Pilkada berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Hanya saja, ungkapnya, persepsi tentang NPHD perlu disinkronisasikan.

“Masalahnya ini kan cuma satu, apakah duitnya ini cukup atau tidak. Padahal kan mekanismenya sudah ada diatur. Apabila penganggaran itu mengalami kekurangan, maka pemerintah daerah wajib memenuhinya,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Ketua DPRD Banjar terpilih periode 2019-2024 Muhammad Rofiqi, usai dilantik, mengaku tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, NPHD untuk Pilkada 2020 telah ditandatangani anggota dewan pada periode sebelumnya.

Namun, menurutnya, jika memang anggaran dari Pemkab Banjar kurang, bisa saja menggunakan dana tanggap darurat untuk mencukupinya. Sayangnya, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut.

Jadi Sorotan Bawaslu RI

Molornya penandatanganan NPHD, sebelumnya telah membuat Bawaslu RI angkat bicara. Komisioner Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, permasalahan keterlambatan tersebut jadi catatan Bawaslu RI.

“Kami berharap, Oktober ini sudah menyelesaikan pembahasan dan penandatanganan NPHD. Karena ini sangat berkaitan langsung dengan perencanaan kegiatan kami untuk pengawasan. Pertama untuk membentuk penyelenggara ad hoc. Jika sudah ada kepastian anggaran, maka perencanaan pengawasan untuk Pilakda sudah bisa dimulai dari sekarang,” tuturnya kepada koranbanjar.net saat mengunjungi Kantor Bawaslu Banjar, Kamis (3/10/2019).

Bawaslu RI Soroti NPHD Lambat, Pemkab Banjar, KPUD, Dan Bawaslu Dipanggil Kemendagri
Komisioner Bawaslu RI Divisi Penindakan, Dr. Ratna Dewi Pettalolo. (foto: hendra/koranbanjar.net)

Menurutnya, anggaran Pilkada berbasis kebutuhan. Seperti pembentukan penyelenggara ad hoc yang di dalamnya sudah termasuk honor pengawas kecamatan, kelurahan dan desa, serta sarana dan prasarana.

Selain itu, pelaksanaan penindakan, persidangan, Sentra Gakkumdu, tindak lanjut hasil penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa, juga termasuk dalam anggaran Pilkada.

“Semua harus terakomodir di dalam pembiayaan itu. Kalau itu tidak diberikan sesuai kebutuhan, kami khawatir kerja pengawasan-penindakan tidak bisa maksimalk. Jika tidak maksimal, maka akan bahaya untuk proses demokrasi,” pungkasnya.

Rasionalisasi Anggaran

Sementara Ketua Bawaslu Kalsel, Erna menyatakan, pihaknya siap memberi penjelasan mengenai penggunaan anggaran yang diusulkan. Terlebih jika Pemkab Banjar menganggap nilai anggaran yang diusulkan tidak rasional.

Dia kemudian membandingkan anggaran Pilkada pada sejumlah kabupaten dan kota di Kalsel yang telah disetujui pemerintah daerahnya masing-masing. Seperti Kota Banjarbaru dengan lima kecamatan dan 20 kelurahan/desa, mendapat anggaran Rp 4,7 miliar.

Bawaslu RI Soroti NPHD Lambat, Pemkab Banjar, KPUD, Dan Bawaslu Dipanggil Kemendagri
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah. (foto: hendra/koranbanjar.net)

Selanjutnya, Kabupaten Kotabaru dengan 21 kecamatan dan 202 kelurahan/desa, mendapat Rp 15,1 miliar. Kabupaten Tanah Bumbu dengan 10 kecamatan dan 149 keluarahan/desa, dapat Rp 10,5 miliar.

“Sementara Kabupaten Banjar punya 20 kecamatan yang jumlah kelurahan/desanya lebih banyak, yakni 290, mestinya harus lebih dari angka itu (Rp 6,1 miliar),” ungkapnya.

Dia menambahkan, meski penandatanganan NPHD untuk Pilkada di Kabupaten Banjar terlambat, namun masih bisa dilakukan sampai akhir Oktober nanti.

Kapan NPHD Kabupaten Banjar Ditandatangani?

Sekdakab Banjar Mohkamad Hilman menyampaikan, penandatanganan NPHD dengan KPUD dan Bawaslu Banjar akan dilaksanakan paling lambat pada 21 Oktober mendatang. Menurutnya, penandatanganan hanya tinggal menyamakan persepsi antara Pemkab Banjar dengan KPUD dan Bawaslu Banjar. (dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh