Seorang pria berinisial S alias Uhuy (25) warga Desa Nalui, Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong ditangkap petugas gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Polsek Jaro, Polsek Bintang Ara dan Anggota Murung Pudak pada, Jumat (4/2/2022) karena diduga melakukan penganiayaan.
TANJUNG,koranbanjar.net – Korbannya adalah seorang penjaga warung yang juga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) berinisial EJ (31) di Jalan Pertamina, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono saat dikonfirmasi, membenarkan adanya tindak penganiayaan tersebut.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kanan dan luka lainnya dibagian wajah,” ungkapnya, Sabtu (5/4/2022).
Mujiono menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban EJ pada, Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku datang ke warungnya dan minta dilayani di kamar, dan transaksi pun dilakukan.
Setelah deal keduanya pun sepakat melanjutkannya di kamar dan selanjutnya setelah dikamar Pelaku S berkata kemungkinan saat berhubungan badan akan lama keluar, dikarenakan pelaku baru saja mengkonsumsi sabu sabu.
Kemudian korban dan pelaku melakukan hubungan badan namun pelaku tidak kunjung ejakuasi dan Korban EJ tidak mau meneruskan melayani karena sudah terlalu lama.
“Hal ini dianggap oleh pelaku bahwa korban tidak melayani sesuai dengan apa yang disepakati. Pelaku S laku naik pitam dan mengambil pisau jenis belati yang sejak awal sudah dibawanya dan langsung menusukan ke badan korban, kemudian korban teriak minta tolong,” jelas Mujiono.
Sementara itu menurut keterangan salah seorang saksi mata, IF, sekitar jam 11.30 Wita dirinya mendengar Korban EJ berteriak minta tolong dari kamar.
Mendengar teriakan itu saksi IF bersama dengan saksi lainnya mendatangi kamar dimana korban dan pelaku berada namun kamar terkunci dari dalam.
Saat dipanggil-panggil oleh para saksi, pelaku dari dalam kamar bilang “aku belum kajung” selanjunya para saksi keluar dari warung, dan selang beberapa menit korban berterik kembali minta tolong.
Mendengar teriakan tersebut semua saksi kembali masuk dalam warung dan melihat pintu kamar dimana korban dan pelaku berada sudah terbuka dan korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan berlumuran darah.
“Namun untuk pelaku sudah kabur lewat belakang warung dan menggondol perhiasan dan hp milik korban , selanjunya para saksi meminta bantuan warga sekitar untuk membawa korban ke RSUD Badarudin Kasim Maburai untuk mendapatkan penanganan medis,” terang Mujiono.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan korban, saksi dan berdasarkan laporan polisi di Polsek Murung Pudak pada 1 Februari 2022, Unit Jatanras Polres Tabalong, Anggota Polsek Jaro, Anggota Polsek Bintang Ara dan Anggota Polsek Murung Pudak melakukan pengejaran terhadap pelaku EJ.
“Pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan Desa Nalui RT 05 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, setelah dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya barang bukti lainya di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Mujiono.
Dari kejadian ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 Buah Pisau jenis belati dan kumpang diduga milik korban, Celana dalam, Celana Pendek, BH Korban, Kumpang pisau jenis belati milik tersangka, Rokok beserta korek api, Ceceran darah di TKP dan Motor Jupiter MX Milik Tersangka,
“Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Badaruddin Kasim dan akibat dari perbuatan pelaku. Pelaku terancam kurungan paling lama 9 Tahun Penjara,” pungkas Mujiono.
(Mj-42/slv)