BANJARBARU, koranbanjar.net – Warga Banjarmasin Muzakir alias Zakir, pemulung yang nekat mencuri pelek mobil merek BBS, serta ban merk Acelera, pada Senin (10/2/2020) siang, di Jalan A. Yani Km.21 Gang Timbang Rasa, Komplek Anugrah Blok A2 No.09 RT.01 RW.01, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Kejadian itu bermula ketika Totok Lesmana, korban dari pencurian tersebut usai ke warung dan ingin mengambil pelek mobil untuk dipasang. Ia meletakkan pelek tersebut tepat di samping rumah.
“Tapi pelapor terkejut, saat ingin mengambil barangnya ternyata tidak ada. Kemudian pelapor mencari disekitar rumah, akhirnya sadar kalau baru saja ada pemulung di sekitar komplek,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung melalui Kasubnit Humas Polsek Banjarbaru Barat Aiptu Kardi, melalui siaran pers tertulis.
Lalu pelapor berusaha mencari pemulung itu, lanjutnya, dan akhirnya ditemukan di daerah Gambut.
“Pelek merek BBS, serta ban merek Acelera ada di atas gerobak yang dibawa terduga pencuri. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juta,” kata dia.
Seperti diketahui, sesuai nomor: LP/14 /II/2020/Kalsel/Res BJB Tgl 10 Februari 2020 pemulung itu akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatnnya.
Adapun barang bukti, berupa satu unit sepeda motor honda beat warna biru nomor polisi DA 6719 AAl. Satu unit gerobak kayu, dua buah pelek ban warna hitam merek BBS, dua buah ban merek Acelera, dan dua buah karung warna putih.
Pelaku, terancam hukuman pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Dengan pidana penjara, paling lama lima tahun. (ykw/maf)