Satresnarkoba Polres Balangan borgol 2 pria warga Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) karena diduga memiliki sabu, Rabu (15/06/2022) siang.
BALANGAN, koranbanjar.net – Penangkapan berawal dari laporan masyarakat perihal adanya kedua orang pria yang diduga membawa sabu di Desa Batumandi, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Batumandi.
Menyikapi laporan tersebut, personil Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang pria yang dicurigai berboncengan sepeda motor berada di lokasi.
Personil Satresnarkoba Polres Balangan langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku.
Adapun terduga pelaku AM (31) dan TH (29), keduanya warga Desa Bekapas Kecamatan Barabai, HST.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Balangan Bripka Feri mengatakan bahwa saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AM (31) dan TH (29) dengan disaksikan oleh warga setempat.
“Dari tangan kedua terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket serbuk kristal,” sebutnya.
Itu dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram, berat bersih 0,10 gram.
Kemudian, 1 case dompet Handphone warna hitam, 1 lembar kartu ATM Bank BRI warna biru, 1 unit Handphone merk VIVO Y91 warna biru beserta Sim Card.
Barang bukti berikutnya 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna Hitam Nopol DA-4121EB beserta kunci kontak.
“Ditambah uang senilai seratus delapan ribu rupiah,” ungkap Bripka Feri.
Kedua terduga pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu.
Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
“Saat ini barang bukti dan kedua terduga pelaku diamankan di Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Bripka Feri. (vit/dya)