Peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalteng terus terjadi. Namun sebaliknya, pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran gelap narkoba, seperti yang dilakukan jajaran Polres Gunung Mas.
GUNUNG MAS, koranbanjar.net – Satresnarkoba Polres Gunung Mas kembali mengamankan seorang petani yang diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Petani yang nyambi sebagai pengedar sabu tersebut berinisial KT (38), dia diamankan petugas kepolisian di Desa Tumbang Empas Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas pada, Sabtu (25/9/2021) pukul 18.00 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo membenarkan kejadian penangkapan tersebut, Minggu (26/9/2021) siang.
“Setelah kita melakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” kata Ipda Budi Utomo.
Dijelaskan Budi, penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi sabu di wilayah tersebut.
Hasil penggeledahan petugas di dalam rumah pelaku ditemukan beberapa barang bukti berupa 5 paket sabu seberat 2,94 gram, plastik klip kecil,tisu,kotak lakban warna hitam,kotak rokok dan handphone.
“Kini pelaku sudah diamankan di Polres Gumas dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya. (koranbanjar.net)
sumber; Borneo24.com