Seorang laki-laki berinisial TH (49) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dirinya kedapatan membawa barang haram jenis sabu Minggu (4/9/2022) dinihari.
HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah, kembali membekuk seorang yang diduga pengedar sabu-sabu di depan salah satu Kampus perguruan tinggi di Barabai.
Pelaku yang diketahui berinisial TH merupakan warga desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, diringkus oleh petugas kepolisian saat berada di pinggir jalan depan Kampus perguruan tinggi di Barabai tersebut.
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM humas Polres Hulu Sungai Tengah Aipda M.Husaini membenarkan penangkapan tersebut.
“Betul, tersangka sudah di amankan di mapolres Hulu Sungai Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Husaini mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap TH, setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh TH.
“Setelah mendapatkan target dan melakukan penangkapan, anggota langsung menggeledah badan pelaku dan ditemukan sabu-sabu seberat 2,20 gram dan satu unit handphone,” tambah Husaini.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(mdr/slv)