Lagi-lagi kasus peredaran narkoba di Kalimantan Tengah berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Polda Kalteng. Kali ini, anggota Satresnarkoba menggerebek sebuah rumah di Jalan Trans Kalimantan, Desa Tampelas Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
GUNUNG MAS, koranbanjar.net – Dari penggerebekan rumah seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tampelas Kecamatan Sepang tersebut, Satresnarkoba Gunung Mas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 Gram.
Bersamaan itu, anggota Satresnarkoba juga mengamankan pelaku yang kebetulan berada di dalam rumah, tempat tinggalnya.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansyah melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo, Minggu (26/9/2021) siang membenarkan kejadian tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Ipda Budi Utomo.
Dijelaskan Budi, pelaku berinisial ES (35) diketahui sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah itu.
Hasil penggeledahan, anggota Satresnarkoba Gunung Mas menemukan satu paket sabu seberat 0,70 gram, 1 bendel plastik klip, sarung warna tempat menyimpan sabu, timbangan, handphone, uang Rp1 juta dan sendok yang digunakan untuk menakar sabu.
“Kini pelaku sudah diamankan dan kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.(koranbanjar.net)
sumber; Borneo24.com