Napi Narkoba Terbanyak Dapat Remisi

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Di Hari Kemerdekaan ke-74 RI merupakan momen pengurangan masa tahanan (remisi) bagi narapidana (napi) de Kalimantan Selatan.

Melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan telah mengusulkan Remisi Umum dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se Kalimantan Selatan

“Jumlah usulan remisi sebanyak 5.584 orang, untuk kasus tindak pidana umum, 3.498 orang, dan kasus tindak pidana khusus sebanyak 2.086 orang,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin.

Hal itu ia sampaikan dalam laporan yang dibaca saat menggelar upacara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarbaru, Sabtu (17/08/2019).

Satu hari sebelumnya, Jumat (16/08/2019) Kepala Lapas Teluk Dalam(Klas II Banjarmasin), Kusbiantoro dalam wawancaranya kepada koranbanjar.net mengatakan napi narkoba terbanyak mendapatkan remisi.

“Karena tahanan se Kalsel ini paling banyak dari kasus narkoba, maka otomatis jumlah terbanyak yang mendapatkan remisi dari napi narkoba,” katanya saat berada di kantor Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Sedangkan Kepala Bidang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Teluk Dalam, Tri Haryanto memberikan data Narapidana Lapas Klas II Banjarmasin yang mendapatkan remisi.

“Total semua yang mendapatkan remisi adalah 1045 napi, terbanyak narkotika sebanyak 475 orang,” pungkasnya. (yon/dya)