KOTABARU, KORANBANJAR.NET – Meski sudah bermusyawarah selama empat jam diruang rapat Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, Rabu (20/3), Koperasi Produsen Borneo Sejahtera (PBS) dan PT Banua Lawas Lestari (BLL), tetap tak temukan kata sepakat.
Musyawarah yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Dinas Koperasi setempat tersebut, diagendakan untuk menyepakati isi adendum perjanjian antara perusahaan dengan koperasi.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Kotabaru, Zainal Arifin mengatakan, musyawarah kali ini diharapkan dapat memutuskan hasil dari perundingan sebelumnya antara pihak koperasi dengan perusahaan.
“Bila dapat diputuskan hasil dari perundingan sebelumnya, maka permasalahan ini akan selesai,” katanya.
Namun ujarnya, meskipun telah berlangsung empat jam, musyawarah tersebut ternyata tidak juga menemukan titik temu
“Karena musyawarah tidak menghasilkan apa-apa, kami sebagai pihak yang memfasilitasi hanya bisa memutuskan bahwa akan dilakukan penjadwalan ulang untuk pertemuan selanjutnya,” ujarnya.
Pertemuan selanjutnya akan tetap difasilitasi Pemkab setempat dengan agenda sama, membicarakan kembali isi adendum perjanjian antara perusahaan dengan pihak koperasi.
Ia menambahkan, Pemkab dalam hal ini hanya bisa membiarkan dulu pihak yang bersengketa untuk bernegosiasi secara maksimal.
“Koperasi dalam hal ini memperjuangkan kepentingan mereka dan begitu pula dengan pihak perusahaan. Bila nanti menyerempet ke hal-hal lain, kami akan turun untuk bersepakat,” tambahnya.
Musyawarah itu sendiri dihadiri Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Kamiruddin, Asisten II, Rairajuni, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ttransmigrasi, Sugian Noor, Kepala Dinas Perkebunan, Hardhani, Kasatpol PP, Abdul Hamid, Camat Kelumpang Hulu, Zainal Arifin, DirekturPT BLL, Andi Harianto serta Ketua Koperasi PBS, Afrinsyah Siregar. (cah/ndi)