Mulai Hari ini WNA Over Stay Didenda Rp 1 Juta per Hari

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Mulai hari ini, Jumat (3/5/2019), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham, warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia melebihi batas waktu atau over stay akan dikenakan denda Rp 1 juta per hari.

Denda over stay bagi WNA dalam PP baru tersebut meningkat dari denda sebelumnya yang hanya Rp 300 ribu per hari.

Terkait peraturan baru itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, Dodi Karnida, Jumat (3/5/2019), di Banjarmasin, menjelaskan, bagi WNA yang tidak mampu membayar denda over stay maka WNA yang bersangkutan akan dideportasi ke negara asalnya.

Berdasarkan catatan data koranbanjar.net dari Kantor Keimigrasian Kemenkumham Kalsel, ada 486 orang WNA yang saat ini tinggal di Kalsel terhitung dari pada 1 Mei kemarin.

Ratusan WNA tersebut terdiri dari WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Ijin Tinggal Terbatas (ITAS),Ijin Tinggal Tetap (ITAP) dan ITAS Perairan.

Menurut Dodi Karnida, pasca pemilu dan menjelang bulan Ramadan, jumlah WNA pemegang izin tinggal keimigrasian di Kalsel relatif stabil. Seluruhnya berasal dari WNA 35 negara yang kebanyakan berasal dari negara di benua Asia.

Sebagian WNA yang dimaksud di antaranya ada 244 WN Tiongkok, 49 WN Korea Selatan, 34 WN Malaysia, 29 WN Thailand, 12 WN Filipina. Saat ini, WNA terbanyak terdapat di wilayah Kabupaten Tabalong. (al/dny)