BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pertemuan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam rangka membahas kehalalan vaksin Maesles dan Rubella (MR), telah dilaksanakan di Kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Jumat (3/8).
Berdasarkan press realease MUI yang diperoleh koranbanjar.net dari MUI Kalsel pada hari Selasa (7/8) kemarin, pertemuan tersebut menghasilkan 4 kesepakatan penting terkait Imunisasi MR.
Pertama, importir vaksin MR produksi Serum Institut of India (SII), yakni Menteri Kesehatan (Menkes) RI dan Direktur Utama PT Biofarma, berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin tersebut dan mengajukan permohonan fatwa terkait pelaksanaan Imunisasi MR.
Kedua, atas nama negara Indonesia, Menkes RI mengirim surat kepada SII untuk meminta dokumen terkait bahan-bahan yang digunakan dalam produksi vaksin MR dan akses untuk auditing guna pemeriksaan kehalalan.
Ketiga, atas permintaan Kemenkes RI, Komisi Fatwa MUI akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang Imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya.
Kesepakatan terakhir, Kemenkes RI sepakat untuk menunda pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat muslim hingga ada kejelasan terkait hasil pemeriksaan dari produsen dan penetapan fatwa MUI terhadap imunisasi tersebut.
Sementara untuk masyarakat yang tidak memiliki keterikatan dengan kehalalan atau kebolehan secara syar’i, dipersilakan tetap melaksanakan Imunisasi MR.
Pertemuan ini sengaja diinisiasi oleh kedua belah pihak sebagai komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat serta hak beragama. (leo/dny)