Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Menkes SETUJUI PSBB Kota Banjarmasin, Pemko Segera Lakukan Pembatasan

Avatar
365
×

Menkes SETUJUI PSBB Kota Banjarmasin, Pemko Segera Lakukan Pembatasan

Sebarkan artikel ini

Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) Kota Banjarmasin yang diusulkan Wali Kota Ibnu Sina.

BANJARMASIN, KoranBanjar.net – “Alhamdulillah malam ini dapat kiriman dari Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan,” ujar Juru Bicara Tim Gugus Tugas P3 Covid-19 Banjarmasin Machli Riyadi kepada awak media, Minggu (19/04/2020) ini malam.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Persetujuan itu tertuang di keputusan Menkes RI Nomor HK.O 1.07 / MENKES I 262 I 2O20 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang diberlakukan mulai 19 April.

Selanjutnya Pemko Banjarmasin akan melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona (Covid-19).

PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Masa inkubasi terpanjang terkait Covid-19 adalah 14 hari.

Lanjut Machli, sebelum memberlakukan keputusan Menkes, Pemkot perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Seribu Sungai.

“Kami akan menyusun teknis pelaksanaannya dengan keputusan dan peraturan wali kota,” katanya.

Dalam keputusannya tersebut Menkes menimbang, data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona yang signifikan dan cepat
serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Banjarmasin.

Kemudian berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Sehingga berdasarkan dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan guna Percepatan Penanganan Covid-19.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh