HST, KORANBANJAR.NET – Sejumlah unsur masyarakat Hulu Sungai Tengah (HST), tokoh masyarakat, LSM, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang HST menolak acara aruh adat yang diadakan di Desa Murung B Tarlaga, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST. Mereka menilai, aruh adat tersebut sangat indentik dengan perjudian.
Atas penolakan terhadap acara aruh adat di Desa Murung B Tarlaga itu, sejumlah unsur masyarakat HST mendatangi Polres HST untuk menyampaikan aspirasinya, Senin (2/7) pagi kemarin.
Mereka mendesak Polres HST agar menindak para pelaku perjudian yang menyusupi aruh adat di Desa Murung B Tarlaga, Kecamatan Hantakan, HST, yang diramaikan warga dari luar daerah.
Tokoh Muhammadiyah HST, M Husni Thamrin, Ketua MUI HST, KH Wajihuddin, Ketua NU HST, KH Muhammad Nawawi Hasan, para ulama, GP Ansor, Banser, KNPI dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Cabang HST diterima langsung oleh Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo, Wakapolres HST, Kompol Sarjaini dan para jajaran Polres HST lainnya.
Pada kesempatan itu, Husni Thamrin meminta agar Polres HST bersikap tegas terhadap para penjudi yang memanfaatkan acara aruh adat tersebut.
“Kita semua menghargai dan tidak mempermasalahkan aruh adat yang dilaksanakan oleh para saudara kita di sana. Tapi kami meyakini masyarakat HST pada umumnya menolak segala jenis bentuk perjudian di Bumi Murakata ini. Kami yakin pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini,” kata Husni Thamrin.
Sementara Ketua MUI HST, KH Wajihudin dan Ketua NU HST, KH Muhammad Nawawi Hasan secara kompak mengatakan, perjudian tak hanya dilarang dalam agama, tapi juga dilarang dalam hukum negara, mengingat dampaknya yang merusak mental masyarakat.
“Kami para ulama dan tokoh masyarakat hanya bisa mendukung dan sangat berharap aparat kepolisian bisa menyelesaikan masalah ini. Kami yakin kepolisian bisa mengatasi masalah ini. Jangan ragu dan takut, kalau memang tindak pidana, tegakkan Perda dan aturan Undang Undang,” tegas KH Muhammad Nawawi Hasan.
Menanggapi hal itu, Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan, karena para pelaku judi mengatasnamakan ritual aruh adat.
Namun, jelas Kapolres, dua minggu sebelum pelaksanaan aruh adat, pihaknya sudah melakukan dialog dengan tokoh adat setempat. “Mereka meminta izin menggelar permainan judi di ritual aruh adat itu, namun saya tidak berikan izin sampai sekarang. Kami juga sudah ke balai adat bersama Dandim, dan Plt Bupati HST untuk melakukan dialog dan pendekatan agar mereka memahami hukum negara,” jelas AKBP Sabana.
Ditambahkannya, pihaknya juga melakukan razia untuk mencegah masuknya warga luar ke acara aruh adat tersebut. “Kalaupun ada yang lolos, kemungkinan mereka masuk melalui jalur ‘tikus’,” pungkasnya. (dny)