Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Masukan Jari ke Kemaluan Bocah, Pria Ini Langsung Ditangkap Macan Kalsel 

Avatar
856
×

Masukan Jari ke Kemaluan Bocah, Pria Ini Langsung Ditangkap Macan Kalsel 

Sebarkan artikel ini
Macan Kalsel meringkus pelaku tindak pidana pelecehan seksual. (foto: ist)
Macan Kalsel meringkus pelaku tindak pidana pelecehan seksual. (foto: ist)

Diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria RH alias Oom (41), warga Komplek Abdi Persada, Blok Limau 1 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, diamankan Macan Polda Kalsel.  

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pria berinisial RH ini diamankan Kasubdit III Ditkrimum Polda Kalimantan Selatan, Jumat, (06/8/2021) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak wanita di bawah umur.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kabag Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Rifa’i membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Rifa’i mengatakan, penangkapan dipimpin Kanit II Subdit III Distreskrimum Polda (Macan Kalsel) AKP Endris Ary Dinindra yang meringkus seorang pelaku yang di duga melakukam pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E jo pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Macan Kalsel meringkus pelaku tindak pidana pelecehan seksual. (foto: ist)
Macan Kalsel meringkus pelaku tindak pidana pelecehan seksual. (foto: ist)

Saat itu pelaku diamankan sedang berada di rumah kontrakan di Komplek Abdi Persada, Blok Limau 1 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Ketika ditanya anggota Macan Kalsel, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

Perbuatan pelaku ini dilaporkan oleh orangtua korban, atas dasar keterangan dari korban, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul ini dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam kemaluan korban.

Ketika orangtua korban mengetahui perbuatan tersebut terhadap anaknya, kemudian orangtua korban pun segera melaporkan hal ini ke Ditreskrimum Polda Kalsel untuk dilakukan proses hukum.

Setelah menerima laporan, anggota Macan Kalsel segera bergerak melakukan penyelidikan serta meringkus pelaku, kemudian pelaku diamankan beserta barang bukti ke Ditreskrimum Polda Kalsel. “Pelaku mengaku menyesali perbuatannya”, katanya.(myr/sir)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh