BANJARBARU, koranbanjar.net – Setelah P21, kasus yang menjerat eks Ketua KPU Banjarmasin dan menjabat sebagai Kabid Fatwa MUI Kalsel Gusti Makmur (GM) itu, kini sudah memasuki tahap II.
Perihal itu dikatakan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Budi Mukhlis, Selasa (10/3/2020) siang.
“Hari ini tahap II, penyerahan tersangka dan barang buktinya. Semua itu guna menyakinkan penuntut umum di Pengadilan nanti,” ucap Budi.
Tadi, kata Budi, juga ada pendamping hukum. Karena ini dititipkan di Lapas Kelas II B Banjarbaru.
Selain itu, untuk lebih lanjut, dirinya kembali menjelaskan, tinggal menunggu hasil selanjutnya.
“Semoga minggu depan kita dapat limpahkan ke Pengadilan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, jika tersangka GM sudah dinyatakan terdakwa, maka akan dituntut hukuman penjara paling minim 6 tahun dan paling lama 15 tahun.
Perlu diketahui, kini GM ditahan di Lapas Kelas II B Banjarbaru. (san/maf)