Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Transportasi

Masa Izin Habis, Satpol PP Turunkan Reklame

Avatar
368
×

Masa Izin Habis, Satpol PP Turunkan Reklame

Sebarkan artikel ini

Sejumlah reklame dari baliho yang melintang di atas median sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Banjarmasin mesti diturunkan, Senin (8/6/2020) kemarin. Lantaran izin papan reklame itu, sudah habis sejak tahun 2018.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Pemko dilarang memberi perpanjangan masa izin, karena dinilai membahayakan pengguna jalan. Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 Tahun 2010, tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sejak tahun 2018, izinnya mati. Kami tak meruntuhkan, hanya menurunkan cover (sampul)-nya saja. Tidak boleh disewakan, jika disewakan maka melangar hukum” ujar Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.

Puluhan anggota Satpol PP dikerahkan, dalam penindakan dan penertiban ini. Dibantu satu unit mobil khusus milik Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.
Mulai dari kilometer satu sampai enam, terdapat sepuluh reklame berukuran besar yang diturunkan.

Tertulis, reklame yang diturunkan melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.

Satpol PP Kota Banjarmasin, memberi waktu dalam sepekan ke depan untuk pengusaha periklanan. Jika diduga tak mematuhi aturan, maka baliho besar lainnya akan diberlakukan hal yang sama. (MJ-029/ykw)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh