Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

Mantan Kasatpol PP Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Pencurian

Avatar
327
×

Mantan Kasatpol PP Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi dengan Pasal Pencurian

Sebarkan artikel ini

Pelepasan baliho di Jalan A Yani kilometer 1 hingga 6 oleh Satpol PP Banjarmasin pada Sabtu, 19 Juni lalu, berbuntut panjang. Akibatnya, mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Dilaporkannya mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik ke polisi karena APPSI Kalsel menilai pelepasan baliho para pengusaha itu dilakukan secara sepihak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami sangat menyayangkan pembongkaran bando baliho itu. Mestinya semua ini bisa selesai dengan cara komunikasi yang baik,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Appsi Kalsel melaporkan mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik ke Polda setempat pada Senin, 22 Juni 2020.

Winardi menyatakan laporan itu sepenuhnya ia serahkan kepada kuasa hukumnya. “Selanjutnya bisa menanyakan ke pengecara kami bagaimana proses yang akan dilakukan,” katanya.

Kuasa hukum Appsi Kalsel, Hotman Simahonsong mengatakan telah menindaklanjuti kasus tersebut. “Pelaporannya ini kita mewakili dari beberapa pengusaha, tadi ada dari CV Pelangi, dan rekan PT Wahana dan Budi Neon. Nah, jadi di sana ada bukti-bukti klausul sudah kita sodorkan, termasuk juga kerugian yang muncul,” ungkapnya.

Dia menyebut ada 10 baliho yang dilepas dengan kerugian mencapai Rp 8.9 miliar akibat tindakan itu. Padahal, sambung dia, masa kontrak baliho yang dilepas itu masih berlangsung dengan waktu berbeda-beda. Sebagian ada yang habis pada Agustus 2020, ada juga sampai 2021 mendatang.

Pun pada rapat sebelumnya, pengusaha, Wali Kota Banjarmasin, dan kepala dinas terkait telah sepakat menghabiskan masa kontrak yang ada. Sementara surat pemberitahuan (SP) 1 hingga 3 dari Satpol PP Banjarmasin untuk melepas baliho itu telah dinyatakan gugur atau tak berlaku lagi.

“Artinya sudah ada kesepakatan bahwa diselasaikan dulu kontrak ini, baru bicarakan kelanjutannya,” jelasnya.

Dia menerangkan pihak yang dilaporkan ke Polda Kalsel bukan atas nama instansi atau lembaga, namun atas nama pelaku pengguna kebijakan atau kewenangan, yakni mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik. Sebab, mereka menilai oknum tersebut merupakan pelaku yang bertindak secara sepihak atau tanpa ada pemberitahuan.

“Yang jelas kita laporkan murni ialah pidana terkait perusakan dan dugaan pencurian. Kemudian bisa dikembangkan ke perbuatan tidak menyenangkan, dan tidak menutup kemungkinan ini penyalahgunaan wewenang,” bebernya.

Dia menilai, keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkan seorang pejabat publik harus berdasar pada aturan yang berlaku.

Dia mengklaim tindakan pelaporan tersebut telah memiliki dasar bukti kuat. “Kita sudah melakukan etikad baik, tapi pihak oknum tersendiri bertindak yang dianggap tidak etis sebagai pejabat publik,” katanya.

Menurut dia, saat ini kasus tersebut telah ditindaklanjuti Polda Kalsel, dan segera masuk ke tahap penyidikan dalam dua atau tiga hari pada pekan ini. “Kita giring sampai P21,” tegasnya.

Ichwan Noor Chalik dilaporkan dengan pasal 406 terkait dugaan pencurian.

“Pasal itu diajukan karena ada beberapa lampu atau plat aluminium kita yang hilang, kita enggak tahu siapa yang mengambil, yang jelas itu merupakan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan mereka,” tukasnya.

Sebagai informasi, tindakan pelepasan baliho itu dilakukan semasa Ichwan Noor menjabat Plt Kasatpol PP Banjarmasin. Saat ini, Ichwan Noor tidak lagi menjabat sebagai Plt Kasatpol PP Banjarmasin. (ags/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh