Setelah Kejaksaan Tinggi melakukan penahanan terhadap eks Direktur Utama Baramarta, TI beberapa hari lalu, Kuasa Hukum mantan Dirut PD Baramarta, TI, yakni Badrul Ain Sanusi Al Afif bereaksi. Dia tidak menyangka kliennya ditahan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Karena kasus yang dialami kliennya tersebut sebuah kasus perdata atau kasus utang piutang.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kuasa Hukum mantan Dirut Baramarta TI, Badrul Sanusi Al Afif mengatakan, perkara yang dituduhkan kepada kliennya sangat tidak tepat, sebab TI hanya melakukan cashbon (pinjaman uang/utang) kepada PD Baramarta, Jumat (19/2/2020) sore.
“Jadi kalau terkait pinjaman atau utang, artinya TI hanya melakukan perbuatan perdata, bukan pidana,” ujarnya.
Dijelaskan Badrul, dalam melakukan pinjaman dana perusahan, kliennya mengajukan melalui bendahara, dan tercatat serta ada rincian dan laporan.
“Kalau korupsi, itu menggelapkan dana, atau menyelewengkan dana perusahaan. Kalau semua dilakukan secara transparan dan diketahui bendahara, itu bukan korupsi,” tegasnya.
Dia menambahkan, kliennya sudah mempunyai itikad baik, mengembalikan dana pinjaman tersebut. “Klien saya sudah memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang dipinjam, dengan melalui rapat direksi,” ungkapnya.
Ketika TI meminta digelar rapat direksi untuk membahas pinjaman itu, kata Badrul kliennya tidak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada direksi PD Baramarta. “Tiba-tiba berujung ditahan klien kami,” sebutnya.
Badrul juga menyayangkan tindakan Kejaksaan Tinggi begitu cepat melakukan penahanan terhadap TI. Mestinya, konfirmasi terlebih dulu kepada Kuasa Hukum TI.
Bahkan sebelum TI dititipkan di Lp (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin, TI sempat meminta kepada penyidik Kejati Kalsel untuk menunggu kuasa hukum. “Namun setelah saya tiba di Kejati dan ingin menemui penyidik, saya kaget ternyata klien kami sudah dibawa ke LP, padahal hanya beberapa menit, Ini yang saya sayangkan,” tukasnya.
Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Baramarta, TI resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar, Kamis (18/2/2021)
Status ditetapkan TI sebagai tersangka setelah Kejati Kalsel melalui bidang tindak pidana khusus melakukan proses penyidikan, pemeriksaan saksi hingga mengumpulkan barang bukti yang dimulai pada 1 Februari 2021.
Kemudian, Kamis,18 Februari 2021 Kejati Kalsel menetapkan TI sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana kas perusahaan daerah PD Baramarta yang dilakukan dari 2017 hingga 2020.(yon)