Jaksa Penuntut Umum (JUP) Fahrin Amrullah, SH.MH kembali menghadirkan satu saksi dari Bank Kalsel Cabang Jakarta dalam persidangan dugaan pidana penggelapan dan penipuan terkait cek kosong, dengan terdakwa di kursi pesakitan, Mantan Bupati Balangan, Ansharudin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keterangan di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banjarmasin, beberapa hari lalu, saksi Kepala Seksi Bagian Pelayanan Nasabah Bank Kalsel, Ardiana Wati menerangkan benar saksi/pelapor Dwi Husni Putra D datang dengan maksud ingin mencairkan Cek Bank Kalsel Nomor CB 076227 tanggal 28 Agustus 2018 senilai Rp1 miliar.
Lalu, lanjutnya, waktu itu pihak Bank Kalsel meminta kepada saksi/pelapor Dwi Husni Putra D untuk menunggu dulu, karena pihak Bank Kalsel akan konfirmasi terlebih dulu kepada pemilik rekening an.M.Pazri.
Lantas Kamis, (06/09/2018) saksi/pelapor Dwi Husni Putra D kembali datang lagi ke Bank Kalsel Cabang Jakarta dan oleh pihak Bank Kalsel meminta lagi untuk menunggu selama satu minggu.
Sehingga saksi/pelapor Dwi Husni Putra D datang kembali datang ke Bank Kalsel dengan maksud minta jawaban sebagaimana dijanjikan pihak Bank Kalsel tersebut.
Namun pihak Bank Kalsel Cabang Jakarta atas konfirmasi dengan pemilik rekening atas nama Muhammad Pazri itu tidak ada tanggapan/jawaban dari pemilik rekening.
Kemudian, tepatnya pada 14 September 2018 Bank Kalsel menolak permintaan pencairan Cek Bank Kalsel yang diajukan saksi/pelpor Dwi Husni Putra D itu dengan alasan, karena dana tidak tersedia alias kosong saldonya dalam rekening pemilik atasnama M. Pazri.
Saksi, Ardiana Satu kembali menjelaskan dan menjawab atas pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa jika rekening itu kosong saldonya.
“Harusnya menurutnya pemilik rekening tersebut wajib melaporkan dan mengajukan permohonan penutupan rekening kepada pihak bank dan tidak boleh dibiarkan, karena ada sanksi hukum,” terangnya.
Sehingga sidang perkara pidana Ansharudin (mantan Bupati Balangan) ini ditunda dan dilanjutkan kembali pekan depan Kamis, 10 Juni 2021 oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aris Langgeng Bawono, SH.MH (Ketua Majelis Hakim) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Adapun agendanya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pemilik Cek Kosong / Rekening Bank Kalsel atas nama Muhammad Pazri untuk didengar keterangannya.
Terungkapnya nama M. Pazri yang sering disebut-sebut dalam persidangan pidana terdakwa Ansharudin (mantan Bupati Balangan) terkait kepemilikan rekening dan cek kosong yang mengakibatkan kerugian saksi korban Dwi Husni Putra D sebesar Rp1 Miliar.(yon/sir)