Seorang maling nekat melakukan pencurian di siang hari, menaiki rumah wanita, Marnisa Sianturi (30), warga Desa Serongga Jl Propinsi RT 11/004 Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru pada Minggu, (23/5/2021) sekitar pukul 10.30 WITA.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pelaku pencurian emas tersebut yakni, SN (22), warga Tanah Bumbu berhasil diringkus anggota Polres Tanah Bumbu pada Minggu, (23/5/2021) pukul 11.30 WITA atau satu jam setelah peristiwa pencurian terjadi. Adapun yang dicuri berupa emas dan uang total senilai Rp22 juta.
Perhiasan yang sempat dicuri berupa 1 buah gelang emas seberat 20,10 gram, 1 buah kalung emas seberat 10,100 gram, 1 buah cincin emas seberat 5,9 gram, 1 buah anting seberat 1,459 gram serta uang tunai Rp200.000.
Pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian pada, Minggu (23/5/ 2021) sekitar pukul 11.30 WITA di Sungai Kecil, Kecamatan Simpang Empat Batulicin, Tanah Bumbu.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil melalui, Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam mengatakan, pelaku mengakui pencurian yang dilakukan di wilayah Serongga, tepatnya di SDN 2 Serongga RT 13, Kelumpang Hilir.
“Tersangka mengakui kalau barang-barang yang dibawanya itu merupakan barang hasil pencurian. Barang-barang tersebut sebelumnya disimpan korban di dalam tasnya yang ditinggalkan korban untuk mengambil susu di dalam rumah,”terangnya, Senin (24/5/2021).
Sambung AKP Nur Alam, saat korban kembali ke rumah, ternyata dompet miliknya sudah berada di luar rumah. Kemudian ia mengecek isi dompetnya dan perhiasan yang tersimpan sudah tidak ada lagi.
“Atas peristiwa itu, pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 22 juta. Dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kelumpang Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(cah/sir)