Mahkamah Agung Memutus Bebas Misrani Setelah Upaya Hukum PK Dikabulkan

Misrani (54) disambut haru dan hahagia oleh kedua orang anaknya, setelah mehirup udara bebas, di depan Lembaga Permasyarakatan, Kelas II A, LP Teluk Dalam, Banjarmasin, pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 20.00 WITA. (Foto: rth/Koranbanjar.net)

Mahkamah Agung Republik Indonesia memutus bebas Misrani, setalah upaya hukum luar biasa atau permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan oleh Misrani melalui penasehat hukumnya dari Kantor Pasaribu Silaban Partners dikabulkan MA.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Misrani (54) disambut haru dan hahagia oleh kedua orang anaknya, setelah menghirup udara bebas, di depan Lembaga Permasyarakatan, Kelas II A, LP Teluk Dalam, Banjarmasin, pada Rabu (8/5/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.

Hal tersebut setelah upaya hukum permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Misrani, melalui tim penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Pasaribu Silaban dan Partner beberapa waktu lalu, dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam petikan putusan PK dengan nomor 590 PK/Pid.Sus/2024 tersebut menyatakan mengabulkan permohonan PK Misrani, sekaligus menganulir atau membatalkan putusan kasasi.

Dalam perjalanannya Misrani selaku PPTK dalam pengadaan Alkes di RSUD Ulin Banjarmasin, pada Pengadilan tingkat pertama divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada April 2022.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Misrani didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidaernya dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum mengajukkan Kasasi dan dikabulkan melalui putusan MA tertanggal 14 Juli 2021. Dimana dalam putusan Kasasi tersebut, Misrani dinyatakan bersalah dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Sehingga saat itu tepatnya pada 18 Juli 2023, Misrani dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin dan ditahan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Misrani melalui penasihat hukumnya mengajukkan PK, dan akhirnya permohonan tersebut dikabulkan oleh MA.

Kuasa hukum Misrani Jhon SIlaban mengaku pihaknya sangat mengapresiasi atas hasil putusan tersebut. Sebab menurutnya sudah mewakili rasa keadilan di masyarakat, meskipun datangnya kadang terlambat.

Tim Penasehat Hukum dari Kantor Pasaribu Silaban Partners. (foto: rth/Koranbanjar.net)

“Kami bersyukur keadilan itu masih ada walaupun datangnya kadang terlambat, kami di sini sebagai kuasa hukum bukan hanya untuk membela hak-hak orang yang kami anggap terzolimi, peran kami di sini juga memberikan edukasi kepada masyarakat, ketika anda dihadapkan permasalahan hukum jangan gentar, jika anda merasa tidak melakukannya, sebagaimana yang kita lakukan PK, kita melihat ada ketidakadilan,” katanya.

“Ketidakadilan sebagaimana yang telah kami sampaikan, klien kami hanya sebagai PPTK. Sedangkan di dakwaan JPU terkait harga penilaian sendiri dan spesifikasi barang, setahu kami klien kami tidak mempunyai kewenangan, bagaimana mungkin oran tidak mempunyai kewenangan dan kekuasaan dibebankan kepada klien kami, ada ketidakadilan di sini. Dan pendapat yang kami kemukakan ini kemungkinan sependapat, akhirnya kline kami bebas,” tambahnya.

Sementara Misrani mengaku sangat bersyukur dan terimakasih atas semua pihak yang selama ini terus memberikan dukungan kepada dirinya dalam mencari keadilan.

“Kami sangat bersyukur terimakasih kepada keluarga dan tim kuasa hukum, kami terus terang saja masalah hukum tidak mengerti, dan kita serahkan kepada mereka semua. Dan ini saya dibebaskan untuk kedua kalinya. Pertama tahun 2021 di tingkat pertama pengadilan Tipikor, dari awal sudah saya sampaikan saya menjalani sesuai SOP termasuk azas kehati-hatian,” ungkapya.

Dalam petikan putusan PK dengan nomor 590 PK/Pid.Sus/2024 tersebut menyatakan mengabulkan permohonan PK Misrani, sekaligus menganulir atau membatalkan putusan kasasi.

Kemudian pada point kedua, menyatakan Misrani dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Point ketiga memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta memerintahkan agar Misrani dibebaskan seketika.

Putusan ini berdasarkan hasil rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa (30/4/2024) yang diketuai oleh Soesilo SH MH.

(rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *