Putri Candrawathi Dituntut Pidana 8 Tahun, Sama Seperti Kuat dan Ricky

Sidang Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber Foto: Suara.com/Alfian Winanto)

Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

JAKARTASELATAN, koranbanjar.net – Tuntutan ini sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Sementara terdakwa Ferdy Sambo– suami Putri Candrawathi–dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi, yakni perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, Putri Candrawathi dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” tambah jaksa.

Sedangkan hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri Candrawathi tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. (koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Respon (1)

  1. Lo irit sekali hukuman untuk putri….
    8 tahun…..
    Saya sebagai warga ingin mengetahui lebih jelasnya mengenai bagian tubuh Joshua….yg diberitakan menghilang….seperti pankreas dll….itu koq bs ya…..dan mengenai uang triliunan itu diberitakan hasil dr perjudian perlu jua diusut….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *