Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Pangeran Khairul Saleh Minta Penegak Hukum Selesaikan Kasus Mahyuni Melalui Restorative Justice

Avatar
1195
×

Pangeran Khairul Saleh Minta Penegak Hukum Selesaikan Kasus Mahyuni Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Koranbanjar.net)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh. (Foto: Koranbanjar.net)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh kembali mengingatkan kepada penegak hukum agar bisa menyelesaikan kasus penangkapan terhadap warga Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Mahyuni dengan seadil-adilnya.

KALSEL, koranbanjar.netPangeran Khairul Saleh menilai bahwa kejadian itu mestinya bisa diselesaikan dengan mengedepankan restorative justice, bukan serta merta langsung melakukan penangkapan, sehingga mengundang tanda tanya, ada apa dengan pihak kepolisian.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saudara Mahyuni itu kan tidak melakukan tindak kejahatan, mengapa langsung ditangkap dan diproses? Mestinya, pihak kepolisian bisa menyelesaikan masalah itu dengan terlebih dulu mengedepankan restorative justice, tidak langsung menangkap. Apalagi kejadian itu kan di lingkungan halaman rumahnya?” tegas Khairul Saleh.

Restorative Justice, lanjutnya, merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

Dalam pendekatan Restorative Justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak.

Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan.

“Jadi, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus saudara Mahyuni itu tidak sejiwa dengan undang-undang yang secara khusus mengatur penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan pidana atau perdata,” jelasnya.

Terlebih penerapan Restorative Justice didasari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan umum Nomor 301 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan

Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kasus ini sudah saya laporkan ke Propam Polda Kalsel maupun kepada pihak kejaksaan, saya minta kepada Polda Kalsel agar bisa segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap saudara Mahyuni,” ucapnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, seorang warga Desa Mantaas, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Mahyuni, bernasib nahas.

Hanya gara-gara menjaga hak pribadi, mempertahankan ruas jalan yang menghubungkan halaman rumah untuk mengeluarkan kendaraan roda empat yang akan terkena proyek siring pembangunan jalan, Mahyuni malah diciduk polisi.

Peristiwa penangkapan terhadap Mahyuni terjadi pada Selasa (3/10/2023) lalu.

Menurut Sekretaris Desa Mantaas, Norefansyah, S. Sos, MAP yang dihubungi koranbanjar.net, Senin (27/11/2023), di desanya sedang berlangsung proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dirjen Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Selatan, berupa penanganan ruas jalan Sungai Buluh – Mantaas.

Nilai kontrak pekerjaan Rp36.525.799.000  dengan waktu pelaksanaan selama 131 hari terhitung sejak 22 Agustus 2023. Proyek ini dikerjakan PT Gelora Megah Sejahtera.

Diceritakan, pada Selasa, (3/10/2023), Mahyuni terlibat cekcok dengan pengawas proyek pembangunan jalan ruas. Kala itu, pengawas proyek didampingi oknum Polisi Polres HST.

Kronologisnya, jalan di depan rumah Mahyuni, tepatnya di depan pintu memasuki halaman rumah Mahyuni, pekerja proyek mau memasang siring jalan. Karena Mahyuni mempunyai kendaraan roda 4 dan 2 yang masih parkir di halaman rumah, Mahyuni meminta waktu untuk mengeluarkan mobilnya terlebih dulu.

Namun ternyata, satu hari kemudian di depan rumah Mahyuni sudah dipasang siring pasangan batu, sehingga menutup akses kendaraan memasuki halaman rumah Mahyuni.

Nah, dilatarbelakangi hal itu, Mahyuni emosi dan cekcok mulut dengan pengawas proyek. Lantas, sejumlah warga memanggil anggota kepolisian setempat. Tetapi anggota kepolisian tidak langsung ke rumah Mahyuni, melainkan kumpul dengan warga dulu terlebih dulu. Berikutnya, sama-sama mendatangi rumah Mahyuni.

Mahyuni masih terlibat cekcok mulut dengan pengawas proyek. Terlebih menyaksikan adanya anggota kepolisian yang menyertai warga. Lalu, Mahyuni mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan yang akan menimpa dirinya, kemudian nekat mengambil sebilah parang. Namun parang itu belum sempat dicabut dari kumpangnya, melainkan hanya dipegang.

Tanpa banyak bicara, anggota kepolisian yang berada di lokasi langsung meringkus dan menggiring Mahyuni ke Polres HST. “Jadi, sampai sekarang Mahyuni sudah ditahan selama 52 hari. Informasi terakhir yang kami dengar, berkas Mahyuni sudah P21 dan mau dilimpahkan ke kejaksaan. Yang kami sesalkan, pekerja proyek itu menyiring bagian depan rumah Mahyuni di saat Mahyuni tidak berada di rumah.

Terkait dengan kejadian tersebut, pihak keluarga Mahyuni meminta keadilan dari penegak hukum, kemudian mengadukan persoalan ini kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan HAM, Pangeran Khairul Saleh. (yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh