Bergulirnya proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Unit Guntung Payung BRI cabang Martapura, hingga kini masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Menanggapi hal itu, Pemimpin Cabang BRI Martapura Siloatenung Tagah menyampaikan Standby Statement dari pusat, terkait pemberitaan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa, kasus dugaan korupsi di BRI Unit Guntung Payung, adalah pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI.
BRI melalui BRI Cabang Martapura, langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang, selain itu pelaku juga telah di PHK dari BRI Martapura.
Langkah tegas itu merupakan komitmen BRI pada zero tolerance to fraud yang terus digalakkan dalam beberapa tahun terakhir.
“Selain itu Transformasi Digital dan Culture yang di jalankan BRI merupakan landasan bagi BRI untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, aman, dan nyaman untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah,” katanya.
Berkaitan dengan kasus yang menyeret mantan karyawan di Bank dan seorang nasabah tersebut, BRI menyerahkan penyelesaian kasus itu sepenuhnya melalui ranah hukum. Serta memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam hal ini BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap operasional bisnisnya.
(rth)