Puluhan massa aksi unjuk rasa, tergabung dalam Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K)
kembali geruduk Kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Selatan, mengusik kembali kasus dugaan penipuan yang dilakukan Bupati Balangan, Ansharuddin, Kamis (3/9/2020) seikitar pukul 11:00 Wita di Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Melalui orasinya, Ketua DPD Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3 K) Kalsel Akhmad Bahrani, kasus tersebut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Banjarmasin.
Lelaki yang kerap disapa Bram ini menyampaikan beberapa pernyataan seperti kapan pihak Kejaksaan melimpahkan berkas dugaan penipuan dengan terdakwa Bupati Balangan Ansharuddin ke Pengadilan Negeri(PN) Banjarmasin.
Kasi Penkum Kejati Makhpujat didampingi beberapa jaksa termasuk Agus Subagya, menyambut baik aspirasi dan laporan massa, dirinya mengatakan, kasus dugaan penipuan tersebut penanganannya tetap jalan dan menunggu waktu.
“Sementara kita bersurat dengan pimpinan pusat, secepatnya jika ada petunjuk kita tindaklanjuti. Dan permasalah dua kami cek ulang bagaimana perkembangannya ,” paparnya.
Selanjutnya, Jaksa Agus Subagya yang menangani perkara dugaan penipuan atas nama Ansharuddin menjelaskan, saat ini pihaknya tangani dua perkara, satu masih SPDP dan belum dikirim berkasnya .
Menurutnya satu berkas dalam perjalanan pihaknya telah limpahkan berkas tersebut ke PN Banjarmasin karena perbuatan terjadi di Hotel Rattan Inn. Kemudian PN Banjarmasin dinyatakan tak berwenang tangani perkara itu.
Lanjut Agus, kemudian sesuai putusan PN Banjarmasin pihaknya melimpahkan ke PN Balangan dan dan karena situasi tak memungkinkan ada surat Polres dan Kejari sana. Maka pihaknya minta fatwa ke MA agar dipindah ke PN Banjarmasin .
Ketika mau dilimpah ke PN Banjarmasin saat situasi menjelang Pilkada dan menjaga kondisi itu, pihaknya minta petunjuk Kejagung apa perkara diimpah sekarang atau menunggu plkada nanti, ujar Agus.
“Kita menunggu petunjuk kejagung. Jangan sampai kita tak sesuai petunjuk pusat,” ucapnya.
Usai mendengarkan jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalsel para pendemo pun meninggalkan Kejati.
Selain kasus dugaan penipuan Ansharuddin, LP3K juga mengungkit kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Balangan TA 2016 sebesar Rp.14,8 Miliar dan APBD TA 2017 sebesar Rp. 14,5 Miliar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel beberapa tahun lalu dan bagaimana hasil perkembangnnya dan kasus lainnya. (yon)