Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

LP2K Tuding Ada Caleg DPRD Kalsel Menggunakan Keterangan Palsu

Avatar
392
×

LP2K Tuding Ada Caleg DPRD Kalsel Menggunakan Keterangan Palsu

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Puluhan massa yang menamakan dirinya Lembaga Pengawas Pelapor Korupsi (LP2K) Kalsel, berdemo di depan pagar halaman Gedung DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (22/7/19) pagi sekitar pukul 10.13 Wita.

Mereka meminta anggota dewan agar menindaklanjuti dugaan surat keterangan autentik palsu, yang diduga dilakukan oleh salah satu Caleg terpilih anggota DPRD Kalsel dapil 2 dari partai Golkar, Haji Rusli.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Data otentik itu kemudian dijadikan untuk memenuhi persyaratan pencalonkan legislatif anggota DPRD Kalsel. Surat keterangan yang dianggap palsu itu yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Hal tersebut disampaikan Koordinator (LP2K) Iwansyah, ia mengatakan hal itu hanya akan merugikan dirinya sendiri, dimana sebagai anggota dewan yang harusnya menjadi contoh dan panutan untuk rakyat.

“Kami berharap tuntutan ini tidak hanya sampai di sini bisa diselesaikan oleh anggota dewan, karena ini bukannya mencontohkan yang baik, malah memberikan contoh yang tidak pantas untuk rakyat,” ujarnya.

SKCK yang dimaksud bernomor: CKCK/ 3953/ VIV/YAN.2.3/20188/SAT Intelkam, yang dikeluarkan Polres Banjar di Martapura 02 Juli 2018. Hal ini merunut Iwansyah mengingat, Haji Rusli pernah melakukan tindakan pidana ilegal loging, dimana putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Surat
Surat

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kalsel, Puar Junaidi menanggapi hal tersebut, ia mengungkapkan sebagai anggota dewan, punya kewenangan secara politis tetapi secara teknis ialah wewenang penyidikan.

“Jadi dewan sifatnya menyerap, lalu menampung aspirasi masyarakat, ranah tersebut sudah masuk penyidikan,”ungkapnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, sebagai bentuk fungsi kontrol anggota DPRD, ia akan menyampaikan aspirasi tersebut ke aparat yang berwenang.

“Hak ini sektornya jajaran penegak hukum, kita akan sampaikan ke pimpinan sesegeranya kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan,” tuturnya.

Puar Junaidi menghimbau, kepada massa dari LP2K agar berhati-hati dalam penggunaan bahasa karena ini ialah hal yang penting harus dibedakan.

“Dalam proses kata palsu berbeda dengan ilegal, bisa saja data itu asli namun mendapatkannya secara ilegal, tetapi bukan berarti palsu,” pungkasnya. (ags/dra)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh