BANJARBARU, koranbanjar.net – Nama Lihan yang merupakan mantan narapidana kasus penipuan investasi ratusan miliar rupiah melalui PT Tri Abadi Mandiri, kembali mencuat karena dilaporkan atas dugaan penipuan pembayaran tax amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp 50 miliar.
Menurut keterangan Kapolsek Banjarbaru Kota melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Yuli Tetro, Lihan diduga menipu seorang korbannya, Hasyim, warga Jalan Sukarelawan Loktabat Utara, Banjarbaru, pada Senin (5/9/2016) lalu.
Lihan meyakinkan Hasyim dengan mengirimkan tanda bukti surat tax amnesty, mirip seperti yang dikeluarkan dari kantor Pajak Pratama Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Kemudian Lihan yang merupakan mantan pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura itu, berjanji akan memasukkan uang Hasyim di luar negeri sebesar Rp 50 miliar dengan catatan harus ikut program tax amnesty.
“Kata tersangka, pengampunan pajak itu bisa diikuti dengan membayar sebesar Rp1,25 miliar dan meminta korban meminjamkan uang dengan janji segera mengembalikan uang itu,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Senin (23/9/2019) pagi tadi.
Lihan menjanjikan uang yang dikembalikan akan ditambah dengan modal usaha. Sehingga korban sekaligus pelapor kasus mentransfer uangnya melalui BCA dan BRI ke rekening Lihan. Pengiriman uang dilakukan sebanyak lima kali.
Namun setelah diselidiki, surat tax amnesty dari Lihan itu ternyata palsu. “Setelah itu, dilakukan pemeriksaan langsung ke kantor Pajak Pratama Serpong Kanwil Dirjen Pajak Banten. Kesimpulannya, surat tax amnesty yang diserahkan Lihan kepada Hasyim tidak terdaftar di kantor pajak itu,” katanya.
Atas hasil penyelidikan itu, unit Reskrim Polsek Banjarbaru Kota langsung melakukan penyelidikan ke Kota Bandung, Jawa Barat, untuk melacak keberadaan Lihan. Lihan berhasil ditangkap polisi pada Rabu (18/9/2019) sekitar pukul 08.00 wib, di perumahan Green Valley Residence Kav 39, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Bandung.
“Lihan langsung digiring ke Mapolsek Cimenyan Bandung. Setelah diperiksa, Lihan kemudian diserahkan ke Polsek Banjarbaru Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Lihan sebelumnya telah menjalani persidangan pada 2010 lalu atas kasus penipuan uang investasi yang ia lakoni. Ia divonis penjara 9 tahun dan denda Rp 10 miliar. Lihan melepas status narapidananya pada 2015 lalu dengan bebas bersyarat. (ykw/dny)