BANJARBARU, koranbanjar.net – Penangangan kasus dugaan pelecahan anak di bawah umur oleh eks Ketua KPU Banjarmasin dan juga Kabid Fatwa MUI Kalimantan Selatan (Kalsel) Gusti Makmur (GM) beberapa waktu lalu, kini sudah P21 atau lengkapnya berkas kasus tersebut, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.
Perihal itu diterangkan Kasi tipidum Kejari Banjarbaru, Budi Mukhlis.
Dikatakannya, pengembalian berkas kasus Gusti Makmur dari penyidik telah diterima pihaknya. “Pada, Rabu (4/3/2020) kemarin telah kita adakan gelar perkara. Nah, berdasarkan hasil itu kita nyatakan berkasnya sudah P21,” ungkap Budi, Kamis (6/3/2020) siang.
Dirinya menjelaskan, pelecahan terhadap anak di bawah umur itu merupakan kejahatan yang sangat serius. “Perkara ini penting,” imbuhnya.
Disinggung soal kecepatan berkas kasus dari penyidik, Budi mejelaskan, pihak Kepolisian termasuk cepat. Pasalnya, pihaknya melihat hampir tidak menemui kendala. “Kami juga terus berkoordinasi dengan penyidik,” paparnya.
Setelah ini, kata Budi, kami yakin tersangka Gusti Makmur akan diserahkan ke pihak Kejaksaan Minggu depan. (san/maf)