BANJARMASIN, koranbanjar.net -Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin sejak awal tahun 2019 hingga memasuki Juli 2019 ini sudah menerima jutaan berkas perkara gugatan atau lebih dari 1.300.00 perkara.
Menurut H Bakhtiar selaku Humas PA Banjarmasin, keadaan saat ini sudah banyak yang mengajukan gugatan permasalahan rumah tangga, termasuk gugatan perceraian dengan bermacam sebab.
“Perkara gugatan yang masuk saat ini, tercatat sebanyak sejuta tiga ratus lebih sampai pertengahan tahun,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Rabu (24/7/2019).
Gugatan dilayangkan diantaranya izin poligami, cerai talak, cerai gugat, pembagian harta bersama, penguasaan anak, kewarisan, hibah, pencabutan kekuasaan orang tua, pembatalan pernikahan, ekonomi syariah, isbat nikah, dan penyebab paling dominan pada kasus perceraian adalah perihal soal perekonomian merambat Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, perselingkuhan dan sebagainya yang umum sering dialami.
Ujarnya lagi, paling banyak melakukan gugatan sebagai penggugat dari pihak istri.
“Banyaknya penggugat yang melayangkan gugatan, adalah dari pihak istri, ya itu tadi permasalahannya karena kekurangan ekonomi,” pungkas Bakhtiar. (mj-22/dya)