Adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Paslon No Urut 1 yang dilaporkan pihak Kuasa Hukum Paslon No Urut 2, Baswaslu Kotabaru dengan didampingi anggota Sentra Gakkumdu telah melakukan Pemeriksaan dan Klarifikasi terhadap para pelapor dan terlapor.
KOTABARU, koranbanjar.net– Dalam hal ini, Ketua Bawaslu Kotabaru Mohammad Erfan mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan atau klarifikasi secara marahton kurang lebih 5 hari telah dilakukan.
“Selama itu kami telah melakukan pemeriksaan kepada pelapor 2 orang , 3 orang terlapor, serta 17 orang saksi, dan meminta keterangan ahli 2 orang, yakni Alhi Hukum Tata Negara dan Ahli Hukum Pidana,” katanya Senin (19/10/2020).
“Pembahasan tersebut dilakukan untuk membahas kajian pengawas pemilihan dan laporan hasil penyelidikan atas adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Tahun 2020 dengan melibatkan ASN, dan Kepala Desa oleh paslon No Urut 1,” terangnya.
Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap para terlapor, Erfan mengatakan, untuk kasus yang diduga melibatkan ASN dengan Inisial AJ, akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dan Bawaslu akan meneruskan ke Instansi yang berwenang.
Sedangkan untuk terlapor No Urut 1 SJA-Arul telah diberhentikan perkaranya karena tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemilihan. Sama halnya dengan dugaan melibatkan Kepala Desa Sarang Tiung juga telah diberhentikan perkaranya, karena tidak cukup bukti dan unsur-unsur tindak pidana pemilihan.
“Namun terhadap perkara ini Bawaslu Kotabaru akan meneruskan kepada Instansi yang berwenang, terkait erat dugaan pelanggaran undang-undang lainya,”jelasnya.
Ia juga mengatakan, dalam rangka mengawal proses demokrasi di Kabupaten Kotabaru agar terwujud pemilihan yang demokrasi, pihak Bawaslu Kotabaru mengimbau kepada semua pihak yang terkait.
“Agar dalam pemilihan Tahun 2020 ini, secara bersama-sama kita menjaga untuk terwujudnya Pemilihan Kepala Daerah yang berintegritas dan bermartabat.”pungkasnya. (cah/maf)