Oknum ASN yang ditangkap karena status whatsappnya pada Kamis (15/10/2020) siang kemarin,ternyata pada malam harinya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian Banjarbaru.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kendati ditetapkan sebagai tersangka, FM (46) warga Banjarmasin yang bekerja sebagai ASN di lingkup pemko Banjarbaru ini tidak ditahan atau tidak dikurung di sel jeruji pesakitan.
Ia akan ditahan jika terbukti bersalah saat P21 atau dilimpahkan ke kejari Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso membenarkan perihal tersebut. Kata dia, pihaknya hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi yang satu orang diantaranya saksi ahli bahasa.
“Kami imbau kepada masyarakat menyikapi situasi yang berkembang saat ini, mari kita jaga kamtibmas dengan waspada hoax,” tutur Kapolres, Senin (19/10/2020) sore.
Atas tulisan yang diunggah tersangka di whatsapp, FM kini dijerat UU RI nomor 1 TAHUN 1946 tentang peraturan hukum pidana sebagai mana yg dimaksud dalam rumusan pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 tentang tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan atau dapat menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat. (san/maf)