Dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang dilaporkan tim pemenangan H2D melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Paman BirinMu kini dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Setelah menggelar rapat pleno, Selasa (3/11/2020) hingga pukul 23.00 Wita.
KALSEL, koranbanjar.net – Calon Gubernur (Cagub) nomor urut 2 Denny Indrayana menyebut, Bawaslu Kalsel ‘salah kamar’. Jika tidak menerima laporan, karena ketidaksesuaian antara pasal yang disangkakan dengan bukti.
“Memang yang kami laporkan bukan pasal tindak pidana pemilu, tapi pelanggaran administratif. Jadi, kalau diperiksa secara pidana tentu saja keliru,” jelas Denny, melalui sebuah video berdurasi 02.32 menit, Rabu (4/11/2020) kemarin.
Ia mencontohkan, pada gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. “Kami mengargumentasikan adanya (dugaan) pelanggaran pemilu. Pelibatan aparat, dana pemilu, dan seterusnya,” paparnya.
Saat itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak terbukti. Ia menilai, tak jarang putusan pengadilan tidak bisa melihat adanya kecurangan di lapangan. “Itu sering terjadi. Bagaimana hukum, berjarak dengan rasa keadilan,” cetusnya.
Kendati demikian, ia akan tetap memperjuangkan pemilu yang jujur dan adil di Kalsel. “Maju terus, haram menyarah waja sampai kaputing. Kita perjuangkan, pemilu di Kalsel menghasilkan pemimpin yang amanah. Tanpa politik uang,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Tim Pemenangan Cagub-Cawagub nomor urut 2 H. Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada terhadap pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Sahbirin Noor-Muhidin (Paman BirinMu), pada Rabu (28/10/2020) lalu.
Tim Hukum H2D, Jurkani sebagai Warga Negara Indonesia. Dalam laporannya, yang dianggap tak cukup bukti untuk memenuhi unsur-unsur sebagaimana pasal yang disangkakan, yakni Pasal 188 jo 71 ayat 3 UU No 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Peraturan ini, mengatur larangan gubernur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Jika terbukti, sanksi yang diberi berupa diskualifikasi atau pembatalan dalam kontestasi Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (5) UU a quo.
Hingga berita ini diturunkan, koranbanjar.net masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak Bawaslu Kalsel. (MJ-030/YKW)