Religi  

Langgar UU Pemilu, Caleg dari Partai Ini Terancam Masuk Penjara

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Sidang Pembacaan tuntutan perkara pelanggaran pidana UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang menjerat Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kalsel, M.Fikri dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (22/5/2019).

Perkara pidana pemilu ini berawal dari laporan petugas pengawas pemilu yang berada di Kelurahan Alalal Utara, Banjarmasin Utara, Mari Ulfah. Setelah melihat tim sukses M.Fikri membagi-bagikan minyak goreng yang bukan termasuk dalam 12 Item bahan kampanye.

Atas temuannya barang bukti tersebut, kasus ini diusut Gakkumdu Banjarmasin sebagai pelanggaran pemilu 2019.

Saat sidang berlangsung di depan majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai oleh Affandi Widarijanto, jaksa penuntut umum Harry Fauzan meminta agar terdakwa dituntut hukuman selama 3 bulan penjara dan dengan Rp10 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan. Karena Caleg Demokrat Fikri diduga terbukti melakukan tindak pidana pemilu 2019.

“Apabila tidak dibayar denda tersebut, tentunya akan digantikan dengan kurungan,” ucap jaksa Harry Fauzan kepada Koranbanjar.net.

Menurutnya, perbuatan Fikri terbukti sah dan meyakinkan menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu merupakan pidana pemilih. Hal ini ditetapkan dalam pasal 523 Ayat (1) jo Pasal 280 Ayat (1) Huruf J UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Meski diakui dan disesali Fikri, tetapi ada pembelaan hingga keringanan. Ini lantaran adanya miskomunikasi dengan tim sukses Fikri yang sudah melakukan Konsultasi ke Bawaslu, ” tambahnya

Sekadar diketahui, peristiwa tindakan pelanggaran Pemilu ini bermula dari pantauan petugas pengawas kelurahan Alalak Utara Maria Ulfah terkait tim sukses Fikri yang membagikan satu kantong plastik berlabel ‘Fikri untuk Rakyat’.

Dalam kantong plastik berwarna putih itu salah satunya berisikan minyak goreng kemasan yang dinilai Maria Ulfah sebagai bentuk pelanggaran saat masa kampanye hingga mengadukannya ke Bawaslu Kota Banjarmasin.

Sementara, caleg DPRD Kalsel asal Partai Demokrat H Fikri yang menjadi terdakwa ini menyebut, murni kesalahan persepsi dari relawannya dalam membeli suatu barang yang ingin dibagikan.

Menurut Fikri, sebelum membeli barang dalam masa kampanye, relawannya sempat berkonsultasi kepada Bawaslu, namun salah mempersepsikan.

“Para relawan saya mempersepsikannya salah. Akibatnya salah membeli suatu barang untuk dibagikan lantaran tidak diperbolehkan dalam aturan,” kata Fikri, disaat turun tangga usai sidang kepada Koranbanjar.net.

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini mengakui kurangnya ketelitian dari pihaknya dalam menterjemahkan apa yang diperbolehkan dalam masa kampanye.

“Untuk itu, saya berharap majelis hakim bisa menerima apa yang menjadi persepsi saya,” tuturnya.

Di sisi lain, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie mengapresiasi keberanian pengawas Kelurahan Alalak Utara Maria Ulfah yang melaporkan dugaan tindak pidana pemilu.

Azhar Ridhanie menyebut menjadi pengawas pemilu bukan hanya paham terkait kepemiluan, tetapi keberaniannya untuk menindak jika ada temuan. Apalagi sebagai pengawas pemilu mesti mengamati, mengkaji dan menilai.

“Ini suatu keberanian dan nekat. Jika tidak nekat, mungkin bakal didiamkan,” ucap Aldo sapaan akrabnya Kepada Koranbanjar.net

Aldo mengungkapkan, sebelum kasus dugaan pelanggaran pemilu ini maju ke persidangan PN Banjarmasin, pihaknya memberikan motivasi kepada pengawas kelurahan sebagai pelapor.

“Dalam persidangan tentunya memiliki tekanan tinggi. Kita tentu saja akan mengadvokasi apabila ada tekanan,” ujarnya.

Menurut Aldo, kasus Fikri ini menjadi satu-satunya politik uang yang sampai dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(dni/sir)